Pelayanan Loket Pendaftaran

No. SK: 188.4/16759/RSBM.DISKES/2021

  1. Membawa KTP/identitas
  2. Membawa Kartu Identitas Berobat
  3. Membawa Kartu JKN-KIS
  4. Membawa Surat Kontrol/Rujukan

  1. A. Pasien Baru 1. (Pasien) Ambil nomor antrean dengan mengklik tombol antrean 2. (Petugas) Panggil pasien sesuai nomor antrean. 3. (Pasien) Serahkan Formulir pendaftaran yang sudah terisi dan kelengkapan persyaratan lainnya. 4. (Petugas) Terima nomor antrean untuk mengecek kesesuaian antara nomor pemanggilan dengan nomor antrean yang diserahkan dan kelengkapan persyaratan lainnya. 4. (Petugas) Wawancara dengan pasien tentang data sosial, untuk mengisi data registrasi pada komputer sesuai dengan data yang dibutuhkan termasuk layanan serta jaminan yang dipakai. 5. (Petugas) Input data pasien ke dalam komputer 6. (Petugas) Persilahkan pasien JKN KIS untuk menandatangani SEP dan menyerahkan / mengembalikan dokumen persyaratan kepada pasien/keluarga. Penjelasan tentang isi General Consent. 7. (Petugas) Pasien diarahkan untuk menunggu di ruang penerimaan poliklinik untuk mendapatkan pemeriksaan sesui poliklinik yang dituju. B. Pasien Lama 1. (Pasien) Ambil nomor antrean dengan mengklik tombol antrean 2. (Petugas) Panggil pasien sesuai nomor antrean. 3. (Pasien) Serahkan KIB dan kelengkapan persyaratan lainnya 4. (Petugas)Terima nomor antrean untuk mengecek kesesuaian antaranomor pemanggilan dengan nomor antrean yang diserahkan dan kelengkapan persyaratan lainnya. 5. (Petugas) Cetak kelengkapan pendaftaran pasien dan serahkan kelengkapan pendaftaran ke pasien. 6. (Petugas) Pasien diarahkan untuk menunggu di ruang penerimaan poliklinik untuk mendapatkan pemeriksaan sesui poliklinik yang dituju.

Waktu tunggu loket 10 menit untuk pasien di pendaftaran

Untuk pasien umum berdasarkan Pergub Bali No 24 Tahun 2019. Dan Pasien JKN berdasarkan Permenkes RI No 64 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

layanan pendaftaran pasien rawat jalan dan rawat inap

Email : rsud.balimandara@gmail.com dan operator :  0361 4490566

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Whatsapp