Fasilitasi Pemberian bantuan alat bantu dan bantuan atensi pemenuhan hidup bagi Disabilitas dan Lansia

No. SK: 460/258.1/Dinsos

  1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Foto Copy Akta Lahir bagi anak dibawah umur 18 tahun

  1. Menerima laporan pengaduan dari masyarakat dan Lembaga lain
  2. Menindaklanjuti laporan aduan
  3. Melaksanakan pendataan dan verifikasi data disabilitas dan lansia
  4. Melakukan asesmen komprehensif
  5. Mengusulkan data disabilitas dan lansia yang membutuhkan alat bantu dan bantuan Asistensi Sosial (atensi) pemenuhan hidup ke Sentra Kemensos RI di Sulawesi Selatan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pemberian bantuan alat bantu dan bantuan atensi pemenuhan hidup bagi Disabilitas dan Lansia

Melalui :

1.        Pejabat Pengelola Pengaduan :

Nama      : Arny Amirullah, SE

NIP         : 197512312007012037       

Jabatan : Sub Koordinator Penyuluh Sosial / Rehabilitasi

                  Sosial Anak, Disabilitas dan Lasia

2.        Petugas Pengaduan: Hamidah, SE

3.        Telepon                       : 0819-9934-1729

4.        Kotak Pengadua, saran dan masukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pemberian bantuan alat bantu dan bantuan atensi pemenuhan hidup bagi Disabilitas dan Lansia"