Pelayanan rekomendasi penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

  1. Surat Pengantar dari Kades / Lurah.
  2. Surat Keterangan Usaha dari RT/RW.
  3. Surat Permohonan IUMK Bermaterai 10.000.
  4. Fotocopy KTP dan KK Pemohon.
  5. Foto Usaha.
  6. Pas Photo 4x6 = 5 Lembar.
  7. Fotocopy Lunas PBB.

  1. Pemohon membawa documen
  2. Petugas meneriman dokumen pemohon, dan apabila diperlukan akan dilakukan peninjauan lapangan.
  3. Bila dokumen persyaratan lengkap permohonan akan nomorkan untuk ditanda tangani, akan tetap Apabila dokumen tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapkan kembali.
  4. Melakukan pembayaran retribusi (Jika Ada), jika tidak ada maka pemohonan yang diajukan sudah selesai.

Apabila Atasan Berada di Kantor berkas dapat diselesaikan secepatnya

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Terhubung dengan SP4-Lapor dan dapat melalui Media Online seperti Whatsapp, Instagram, Facebook atau dapat mendatangi langsung Kantor Camat Sekayu.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store