No. SK: KEPUTUSAN KA. BAPENDA PROV. BALI NO. 54 TAHUN 2022
60 Menit
a) Biaya STNK untuk:
- Roda 2 dan Roda 3 = Rp. 100.000,-
- Roda 4/lebih = Rp. 200.000,-
b) Biaya TNKB untuk:
- Roda 2 dan Roda 3 = Rp. 60.000,-
- Roda 4/lebih = Rp. 100.000,-
c) Biaya STCK = Rp. 25.000,-
d) Biaya BPKB untuk:
- Roda 2 dan Roda 3 = Rp. 225.000,-
- Roda 4/lebih = Rp. 375.000,-
e) Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Luar Daerah untuk:
- Roda 2 dan Roda 3 = Rp. 150.000,-
- Roda 4/lebih = Rp. 250.000,-
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)., Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)., Bukti Pembayaran Lunas PKB /BBNKB dan SWDKLLJ., Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store