Pelayanan Ganti Nomor Polisi ( Nopol )

No. SK: 970/657/UPTD-BAPENDA/BUL/VIII/2022

  1. 1. Identitas Diri - Perorangan : 1 lembar foto copy tanda jati diri yang sah / surat kuasa bermaterai. - Badan Hukum : 1 Lembar Foto Copy Salinan Akte pendirian, domisili, Surat Kuasa Bermaterai ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Badan Hukum yang bersangkutan. - Instansi Pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD ) : Surat Tugas / Surat Kuasa Bermaterai dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Instansi yang bersangkutan.
  2. 2. Bukti hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor
  3. 3. SKPD Asli
  4. 4. STNK Asli
  5. 5. BPKB Asli

  1. 1. Wajib Pajak membawa persyaratan yang diperlukan
  2. 2. Wajib Pajak mengambil nomor antrian, formulir pendaftaran, megisi formulir dan menyerahkan ke Loket Pendaftaran.
  3. 3. Petugas Melakukan Cek Fisik Kendaraan
  4. 4. Proses Registrasi Nomor Polisi
  5. 5. Petugas Pendaftaran mengentry / menginput data Kendaraan dan Wajib Pajak
  6. 6. Petugas melaksanakan otorisasi dan koreksi jika kendaraan Palt Kuning
  7. 7. Petugas Penetapan menetapkan jika kendaraan tersebut telah jatuh tempo masa pajak, kemudian mencetak struk pembayaran.
  8. 8. Petugas Kasir menyampaikan Struk Pembayaran Kepada Wajib Pajak di Loket Kasir.
  9. 9. Wajib Pajak melakukan pembayaran di Loket kasir
  10. 10. Petugas Mencetak SKPD, dan mevalidas
  11. 11. Petugas Memvalidasi STNK
  12. 12. Wajib Pajak melakukan pengambilan SKPD,STNK dan Stiker SWDKLLJ di Loket Penyerahan.
  13. 13. Petugas Mencetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB ) dan meyerahkan ke Wajib Pajak.

20 Menit

1 Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) 100.000 (RODA 2) ,- 200.000 (RODA 4),-

 2 Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 60.000 (RODA 2),- 100.000 (RODA 4),-

 3 Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru / ganti pemilik 225.000 (RODA 2 ),- 375.000 (RODA 4) ,-



1. Surat Ketetpan Pajak Daerah ( SKPD ) 2. Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK ) 3. Stiker SWDKLLJ

1. Ruang Konsultasi / pengaduaan

 2. Kotak Saran

 3. Email 

4. WA 

5. Instagram

 6. Facebook

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SAMSATKU

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ganti Nomor Polisi ( Nopol )"