Surat Rekomendasi Teknis Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI)

No. SK: 010/20/DTKT/SK/2022

  1. Surat Permohonan dari penanggung jawab P3MI kepada Kepala Dinas Provinsi di atas kertas bematerai cukup
  2. SIP3MI yang masih berlaku
  3. Struktur organisasi Kantor Cabang P3MI
  4. Surat Keputusan Penanggung Jawab P3MI tentang pengangkatan dan penempatan kepala Kantor Cabang P3MI tentang pengangkatan dan penempatan kepala Kantor Cabang P3MI dan karyawan dan
  5. Surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerja sama yang membuktikan penguasaan sarana dan prasarana Kantor Cabang P3MI

  1. Operator Aplikasi Online Single Submission (OSS) menerima berkas permohonan penerbitan surat rekomendasi teknis ixin perusahaan penempatan kerja migran indonesia SIP3MI dari DPMPTSP melalui aplikasi online single submission (OSS) dan melaporkan kepada Kepala Dinas
  2. Kepala Dinas mendisposisikan Permohonan Penerbitan Surat Rekomendasi Teknis Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) Kepada Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja
  3. Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja memeberikan disposisi dan memberikan catatan dan mendisposisikan kepada Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja.
  4. Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja menelaah dan memverifikasi berkas Teknis Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) setelah selesai melaporkan kepada kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja untuk berikan verifikasi
  5. Kepada Kepala Dinas memberikan persetujuan Surat Rekomendasi Teknis Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), jika terjadi kekurangan berkas atau berkas persyaratan tidak sesuai untuk di kembalikan ke DPMTSP melalui Aplikasi Online Single Submission (OSS)
  6. Operator Aplikasi Online Single Submission (OSS) mengupload dokumen surat rekomendasi teknis izin perusahaan penempatan pekerja migran indonesia (SIP3MI) penerbitan ke aplikasi onlise single submission (OSS)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi/ Pertimbangan Teknis

Email: nakertransprovkaltara@gmail.com

instagram:  nakertrans_provkaltara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

nakertranskaltara@gmail.com