No. SK: W.25-A3/59/HM.02.3/1/2023
Pengadilan Agama Merauke sebagai kawal depan Mahkamah Agung RI pada wilayah hukum Pengadilan Agama Merauke sebagaimana tunduk pada Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama memiliki 3 (tiga) produk hukum pengadilan agama yaitu Salinan Penetapan /Salinan Putusan dan Akta Cerai.
1. Penetapan Pengadilan adalah keputusan Pengadilan atas perkara permohonan.
2. Putusan Pengadilan adalah keputusan Pengadilan atas perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa.
3. Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian.
Salinan Penetapan/Salinan Putusan dapat diterima Pencari Keadilan ketia perkara telah diputus atau ditetapkan oleh Majelis Hakim dan akta cerai sendiri dapat diperoleh setelah 14 hari dibacakan/diberitahukannya putusan yang mengabulkan gugatan (cerai gugat), sedangkan untuk cerai talak pada saat telah diikrarkannya talak dimuka persidangan.
Sebagai upaya PA Merauke untuk meningkatkan pelayanan kepada para pencari keadilan khususnya yang memiliki kendala untuk pengambilan produk hukum pada hari Kerja Senin - Jumat, maka PA Merauke menghadirkan program SI LAKHSA (Sistem Layanan Khusus Hari Sabtu). Pencari Keadilan cukup mendaftarkan diri minimal H-1 pengambilan produk pada whatsapp PTSP PA Merauke.
Dengan adanya inovasi ini PA Merauke memberikan kemudahan kepada para pencari keadilan untuk mendapatkan produk hukum di luar hari kerja yaitu pada hari sabtu pada pukul 08.00 – 12.00 WIT.
Pada layanan SI LAKHSA (Sistem Layanan Khusus Hari Sabtu) ini, tidak dipungut biaya apapun, kecuali PNBP untuk produk Pengadilan;
1. Pengambilan Produk Akta Cerai sebesar Rp. 10.000,00
2. Pengambilan Salinan Putusan/Penetapan sebesar Rp. 500,00 / Lembar
Salinan Putusan, Salinan Penetapan, Akta Cerai
Jika anda mengalami keluhan, pengaduan dan/atau pungutan diluar yang ditentukan dalam pelayanan yang diberikan. Anda dapat melaporkan langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama melalui pesan Whatsapp 0812 1921 1266, dan Siwas Mahkamah Agung RI.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store