Surat Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)

No. SK: 460/258.1/Dinsos

  1. surat tanda daftar Organisasi Kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
  2. surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha
  3. nomor pokok wajib pajak
  4. surat keterangan domisili
  5. nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB
  6. kartu tanda penduduk direktur/ketua
  7. surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua
  8. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum
  9. tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial
  10. rekomendasi dari pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut : a. pemerintah daerah provinsi sesuai dengan domisili pemohon, jika permohonan izin ditujukan kepada Menteri; atau b. pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan domisili pemohon, jika permohonan izin ditujukan kepada Gubernur. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pemohon harus menyiapkan: - proposal dan ; - contoh iklan/promosi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

  1. mengajukan permohonan izin PUB
  2. permohonan dilakukan melalui sistem dalam jaringan
  3. permohonan izin PUB dilakukan dengan tahapan : a. registrasi; b. pengajuan rencana program
  4. registrasi dilakukan dengan cara mengunggah dokumen permohonan secara tertulis dan persyaratan tersebut di atas
  5. pengajuan rencana program sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mengisi aplikasi dalam jaringan berupa : a. nama program; b. wilayah penyelenggaraan; c. maksud dan tujuan; d. cara PUB; e. cara penyaluran/penggunaan hasil PUB; dan f. periode penyelenggaraan PUB
  6. permohonan tertulis disampaikan : a. Menteri, dengan ketentuan: - lebih dari satu wilayah provinsi; - 1 (satu) wilayah provinsi, tetapi permohonan berkedudukan di provinsi lain - Ditujukan untuk bantuan ke luar negeri. b. Gubernur, dengan ketentuan penyelenggaraan PUB dilaksanakan lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi. c. Bupati, dengan ketentuan penyelenggaraan PUB dilaksanakan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten

3 (tiga) hari terhitung berkas diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)

Melalui :

1.        Pejabat Pengelola Pengaduan:

Nama     : Marisna, SE, M.Ak

NIP          : 198705252010012044

       Jabatan  : Penyuluh Sosial Ahli Muda / Sub Koordinator Pemberdayaan Perorangan dan Keluarga serta Kelembagaan Masyarakat

2.        Petugas Pengaduan: Mutmainnah, SE

3.        Telepon    : 0813-4367-9595

 4.   Kotak Pengaduan, Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)"