Penerbitan Surat Rekomendasi Teknis Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (IU-LPTKS)

No. SK: 010/20/DTKT/SK/2022

  1. Fotocopy akta pendirian dan/atau akta perubahan badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas yang memuat kegiatan jasa Penempatan Tenaga Kerja dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang
  2. Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
  4. Fotocopy sertifikat hak kepemilikan tanaj berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak/sewa paling singkat 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan akta Notaris
  5. Surat pernyataan dari Penanggung Jawab Perusahaan bahwa tidak merangkap jabatan sebagai penanggung jawab pada LPTKS lain
  6. Bagan struktur organisasi dan personil
  7. Rencana kerja LPTKS paling singkat 1 (satu) tahun ke depan
  8. Pas foto berwarna Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  9. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahub 1981 tentang Wajib Lpor Ketenagakerjaan di Perusahaan

  1. Operator aplikasi online single submission (oss) menerima berkas Penerbitan Surat Rekomendasi Teknis Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (UI-LPTKS) dari DPMPTSP melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) dan melaporkan kepada Kepala Dinas
  2. Kepala Dinas Mendisposisikan Permohonan Penerbitan Surat Rekomendasi Teknis Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (IU-LPTKS)kepada Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja.
  3. Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja memeberikan disposisi dan memberikan catatan dan mendisposisikan kepada Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja.
  4. Kepala seksi penempatan tenaga kerja menelaah dan memverivikasi berkas penerbitan pertimbangan teknis Surat Rekomendasi Teknis Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (IU-LPTKS) setelah selesai melaporkan kepada Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan penempatan Tenaga Kerja untuk diberikan verifikasi
  5. Kepala Dinas memberikas persetujuan Surat Rekomendasi Teknis Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (IU-LPTKS), jika terjadi kekurangan berkas atau berkas persyaratan tidak sesuai untuk dikembalikan ke DPMPTSP melalui Aplikasi Online Single Submission (OSS)
  6. Operator Aplikasi Online Single Submission (OSS) mengupload dokumen pertimbangan teknis Penerbitan Surat Rekomendasi Teknis Izin usaha lembaga penempatan Tenaga Kerja Swasta (IU-LPTKS) ke aplikasi online single submission (OSS)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi/ Pertimbangan Teknis

Email : nakertransprovkaltara@gmail.com

instagram: nakertrans_provkaltara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

nakertranskaltara@gmail.com