Pelayanan Program Hibah Bantuan Sosial Untuk Yayasan Atau Organisasi Sosial Kota Tangerang Selatan

No. SK: 000.8.3.2/020/Dinsos/2023

  1. Surat Permohonan Usulan yang ditandatangani oleh pimpinan atau sebutan lain dari pengurus/kelompok/lembaga/organisasi penerima Bantuan Sosial;
  2. Rencana Anggaran Belanja (RAB);
  3. Surat Pernyataan Bermaterai yang ditandatangani oleh pemohon yang memuat kesediaan bertanggungjawab atas Bantuan yang akan diterima;
  4. Fotokopi KTP Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain pengurus badan/lembaga/koperasi/ormas;
  5. Susunan Pengurus/Struktur Organisasi;
  6. Surat Keterangan Ahli Waris Jika Penerima Yang Telah Ditetapkan Dengan Keputusan Wali Kota Meninggal Dunia;
  7. Foto Sekretariat Beserta Plang Nama Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan;
  8. Fotokopi SK Penetapan Kepengurusan badan/lembaga/koperasi/organisasi kemasyakaratan;
  9. Fotokopi Akte Pendirian dari Notaris
  10. Fotokopi NPWP atas nama badan/lembaga/koperasi/organisasi kemasyarakatan;
  11. Fotokopi Rekening Bank yang masih aktif atas nama badan/lembaga/koperasi/organisasi masyarakat;
  12. Surat Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM bagi Organisasi Kemasyakaratan yang berbadan hukum;
  13. Surat Pernyataan Bermaterai tidak dalam sengketa kepengurusan;
  14. Surat keterangan domisili badan/lembaga/koperasi/organisasi masyarakat yang dilegalisir oleh Lurah setempat;
  15. Fotokopi Peraturan UU bagi badan/lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan per UU;
  16. Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan badan/lembaga bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial;
  17. Surat Pernyataan tidak terjadi duplikasi anggaran;
  18. Salinan Akte Pendirian dan keputusan tentang pengesahaan Badan Hukum Koperasi (bagi koperasi);
  19. Surat Pernyataan Tertulis, format perangkat organisasi, profil koperasi, dan notulen rapat pengurus (bagi Koperasi)

  1. Surat permohonan hibah atau bantuan sosial beserta proposal dan kelengkapan dokumen ditujukan kepada Wali Kota Tangerang Selatan;
  2. Sekretaris Daerah atas nama Wali Kota menugaskan Asisten Sekretaris Daerah untuk memberikan arahan dan mendistribusikan kepada OPD terkait sesuai dengan bidang masing-masing;
  3. Surat permohonan diterima oleh petugas layanan Dinas Sosial;
  4. Kepala Dinas Sosial memberikan disposisi terhadap permohonan yang diterima;
  5. Tim Kerja melakukan verifikasi kelengkapan dokumen;
  6. Tim Kerja melakukan Verifikasi dan Evaluasi atas usulan yang diajukan;
  7. Tim Kerja berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menetapkan besaran hibah atau bantuan sosial yang diberikan;
  8. Dalam hal terdapat perubahan besaran pencairan Hibah atau Bantuan Sosial, Dinas Sosial memberitahukan kepada penerima untuk menyesuaikan permohonan;
  9. Terbitnya Rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial;
  10. Pengajuan Surat Permohonan Pencairan oleh penerima hibah atau bantuan sosial kepada Wali Kota melalui Dinas Sosial sebagai pemberi Rekomendasi;
  11. Dilengkapi berkas dengan RAB yang telah disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tercantum serta pakta integritas jika diperlukan;
  12. Dana hibah atau bantuan sosial cair berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan;
  13. Penerima hibah atau bantuan sosial menyampaikan laporan penggunaan secara tertulis kepada Wali Kota dengan tembusan kepada Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan;

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

Belanja Hibah dan Bantuan Sosial untuk Yayasan/Organisasi Sosial

Telepon : 021-29666250                    

Website : dinsos.tangerangselatankota.go.id atau lapor.go.id

Whatsapp : 0812 9019 0132

Email : dinassosial@tangerangselatankota.go.id

Facebook : Dinas Sosial Tangsel 

Instagram : dinsostangsel

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA: 0812 9019 0132

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Program Hibah Bantuan Sosial Untuk Yayasan Atau Organisasi Sosial Kota Tangerang Selatan"