POS Bantuan Hukum

  1. Fotocopy Akta Nikah / Duplikat Akta Nikah;
  2. Fotocopy KTP / Surat Keterangan Domisli;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga;
  4. Dokumen pendukung lainnya;

  1. Pencari keadilan / Pengguna Layanan datang ke PTSP Pengadilan Agama Merauke;
  2. Petugas meja Informasi memberikan penjelasan mengenai prosedur pelayanan Pos Bantuan Hukum;
  3. Petugas Pos Bantuan Hukum melaksanakan pemberian bantuan hukum berupa : Informasi, Advis, Konsultasi dan/atau Pembuatan surat Gugatan / Permohonan;
  4. Petugas Meja pendaftaran menerima surat Gugatan / Permohonan yang dibuat oleh Pos Bantuan Hukum dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy.

Setiap perkara yang membutuhkan layanan Bantuan Hukum Pengadilan Agama Merauke akan diproses di proses dalam kurung waktu 10 - 30 menit.

Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Merauke hadir untuk melengkapi layanan penerimaan perkara di Kantor Pengadilan Agama Merauke.

Hal ini sesuai amanat Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,  Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.

Tidak dipungut biaya

Surat Gugatan, Surat Permohonan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Mrauke, dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Merauke atau menghubungi Whatsapp Call Center 0823 9891 1100.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store