Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Merauke hadir untuk melengkapi layanan penerimaan perkara di Kantor Pengadilan Agama Merauke.
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1)
dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh
Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang
tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi
masalah hukum.
Tidak dipungut biaya
Surat Gugatan, Surat Permohonan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store