Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas Mineral Bukan Logam

No. SK: 188.48/041 /DPMPTSP/2022

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP ditandatangani oleh direksi diatas materai Rp10.000,00
  2. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS
  3. Melampirkan Fotokopi akta pendirian dan/atau akta perubahan badan usaha beserta pengesahan dari instansi berwenang (Kemenkumham), dan memuat informasi , berupa
  4. a. Susunan Direksi/Pengurus
  5. b.Daftar pemegang saham
  6. c. Daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi atau perusahaan perseorangan dalam hal terjadi pemutakhiran data
  7. Lampiran Sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama pengangkutan dan penjualan Mineral atau Batubara yang masih berlaku dengan pemegang, berupa
  8. a. Izin Usaha Pertambangan (IUP
  9. b. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
  10. c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
  11. d. Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
  12. e. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
  13. f. Kontrak Karya (KK)
  14. g. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B); dan/atau
  15. h. Izin Pengangkutan dan Penjualan lain
  16. Melampirkan Data digital dokumen permohonan secara lengkap
  17. Untuk Perpanjangan:
  18. 1. Melampirkan Laporan akhir kegiatan Pengangkutan dan Penjualan
  19. 2. Data digital dokumen permohonan secara lengkap
  20. SEMUA BERKAS PERSYARATAN DISAMPAIKAN DALAM 2 (DUA) RANGKAP DAN MENGGUNAKAN SURAT ASLINYA

  1. Pemohon diwajibkan untuk menggunakan masker, melakukan pengecekan suhu badan oleh security, dan mencuci tangan sebelum masuk ruangan;
  2. pemohon diwajibkan untuk menjaga jarak dengan pemohon lainnya;
  3. Petugas Front Office memberikan informasi dan enjelasan terkait perizinan dan pnonperizinan yang diminta oleh pemohon
  4. Pemohon menyerahkan berkas permohonan perizinan/nonperizinan kepada Petugas Front Office
  5. Petugas Front Office menerima berkas permohonan Serta memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Pemroses Perizinan/ Nonperizinan dan pemohon diberikan tanda terima berkas;
  6. DPMPTSP memproses Perizinan/ Nonperizinan
  7. DPMPTSP (Petugas Front Office) menyerahkan Surat Izin/Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/Nonperizinan kepada pemohon
  8. Pemohon menerima Surat Izin/ Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/Nonperizinan dan menandatangani tanda terima berkas

Maksimal 44 (empat puluh empat) hari kerja sejak permohonan dilampiri   berkas   persyaratan   diterima dengan  benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK) Kepala DPMPTSP Persetujuan Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas Mineral Bukan Logam

a.Langsung dengan mengisi Form;

 b.Website: http://dpmptsp.kalselprov.go.id;

 c.Email: set@dpmptsp.kalselprov.go.id

 d.Telepon: (0511) 6749344;

 e.Faximili: (0511) 6749344;

 f. WhatsApp: 08115163367

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://dpmptsp.kalselprov.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas Mineral Bukan Logam"