Pelayanan Pendaftaran

No. SK: NOMOR 445/ 243 .25 TAHUN 2022

  1. 1. Pasien umum a. Mengisi general consent bagi pasien baru b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas lainnya c. Kartu Identitas Berobat (KIB) bagi pasien lama
  2. 2. Pasien BPJS Kesehatan a. Mengisi general consent bagi pasien baru b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas lainnya c. Kartu BPJS Kesehatan d. Kartu Identitas Berobat (KIB) bagi pasien lama e. Surat Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Surat Kontrol
  3. 3. Pasien Jasa Raharja a. Mengisi general consent bagi pasien baru b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) c. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) d. Kartu Identitas Berobat (KIB) bagi pasien lama e. Surat Jasa Raharja
  4. 4. Pasien BPJS Ketenagakerjaan a. Mengisi general consent (bagi pasien baru) b. Absensi (bagi pasien baru) c. Surat Pernyataan PAK (bagi pasien baru) d. Laporan Kasus Kecelakaan Kerja Tahap I (bagi pasien baru) e. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) f. Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan g. Surat kontrol yang sudah di stempel dari perusahaan

  1. 1. Pasien datang, mengambil nomor antrian sesuai klinik yang dituju yang dituju 2. Petugas pendaftaran memberi sapaan 3. Petugas menanyakan keperluannya kepada pasien/ keluarga 4. Petugas menanyakan identitas pasien 5. Petugas menginput data pasien ke SIMRS dan mencetak bukti pendaftaran 6. Petugas mengarahkan pasien ke klinik yang dituju 7. Pasien mendapatkan pelayanan di klinik

Waktu pendaftaran pasien baru : ≤ 7 menit

Waktu pendaftaran pasien lama : ≤ 5 menit

Pasien Umum dan pasien penjaminan selain BPJS : Perbup Nomor 57 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Karanganyar Pasien BPJS : Sesuai dengan Tarif INCBG BPJS

Pasien yang terdaftar di RSUD

a. Website : rsud.karanganyarkab.go.id

 b. Email : rsudkabkaranganyar@gmail.com

 c. Whatsapp : 0812 2777 9707

 d. Facebook : Rsud Kabupaten Karanganyar

 e. Instagram : rsudkabkaranganyar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sistem Pendaftaran Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"