Gugatan Mandiri

  1. Penggugat/Pemohon membuat sendiri surat gugatan/permohonan secara elektronik; contoh blangko/konsep gugatan/permohonan telah tersedia;
  2. Fotocopy Akta Nikah / Duplikat Akta Nikah
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Fotocopy Akta Kelahiran Anak
  6. dan dokumen pendukung lainnya.

  1. Mengujungi situs resmi aplikasi gugatan mandiri pada link http://gugatanmandiri.badilag.net;
  2. Ikuti langkah-langkah yang diberikan oleh system (pengisian data diri dan pokok gugatan);
  3. Setelah selesai harap koreksi Surat Gugatan / Permohonan, kemudian cetak rangkap 7 dan ditandatangani;
  4. Cetak Virtual Account Biaya Perkiraan Panjar dan Bayar melalui atm atau ke counter Bank pada Ruang Pelayanan;
  5. Menuju Loket Pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Register Perkara;

Layanan Gugatan Mandiri, adalah layanan yang diakses sendiri oleh pengguna layanan / pencari keadilan, yang dapat diakses kapanpun dan dimanapun, layanan ini merupakan implementasi asas sederhana, Cepat dan biaya ringan.

Waktu penyelesaian bergantung dari pengguna layanan atau pencari keadilan, untuk gugatan yang sederhana dan permasalahan yang jelas diperkirakan akan selesai dengan estimasi waktu 15 menit.

Tidak dipungut biaya

Surat Gugatan

Datang lansung ke Kantor Pengadilan Agama Merauke dan ke petugas Informasi dan Pengaduan, atau bisa melalui pesan Whatsapp ke Nomor Call Center 0823 9891 1100.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online