Layanan Gugatan Mandiri, adalah layanan yang diakses sendiri oleh pengguna layanan / pencari keadilan, yang dapat diakses kapanpun dan dimanapun, layanan ini merupakan implementasi asas sederhana, Cepat dan biaya ringan.
Waktu penyelesaian bergantung dari pengguna layanan atau pencari keadilan, untuk gugatan yang sederhana dan permasalahan yang jelas diperkirakan akan selesai dengan estimasi waktu 15 menit.
Tidak dipungut biaya
Surat Gugatan
Datang lansung ke Kantor Pengadilan Agama Merauke dan ke petugas
Informasi dan Pengaduan, atau bisa melalui pesan Whatsapp ke Nomor Call Center 0823 9891 1100.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store