Si Mantapp

  1. Melakukan Pendaftaran pada layanan call center Pengadilan Agama Merauke dengan mengirimkan kata "Si Mantapp".
  2. Mengisi data diri dan formulir layanan Si Mantapp.
  3. Melakukan Pembayaran PNBP.

  1. Melakukan Pendaftaran ke WA Call Center kami dengan mengetik kata "SI MANTAPP
  2. Admin akan membalas mengirimkan pengisian form yang berupa pengisian; identitas, nomor perkara, alamat pengiriman dan perintah untuk swafoto bersama KTP.
  3. Admin melakukan pengecekan perkara telah BHT (verifikasi) dan mengkonfirmasi kepada pengguna layanan terkait jadwal Pengantaran produk Pengadilan (Akta Cerai dan Salinan Putusan / Penetapan) dan biaya PNBP yang akan dibayarkan.
  4. Pengantaran produk Pengadilan (Akta Cerai dan Salinan Putusan / Penetapan) kepada Pencari Keadilan dan menyerahan insturmen PNBP
  5. Pengguna Layanan menerima produk Pengadilan (Akta Cerai dan Salinan Putusan / Penetapan) yang telah diantarkan dengan mengisi buku kontrol tanda terima dan kwitansi Salinan Putusan / Penetapan dan/atau Akta Cerai.

Setiap perkara yang telah terdaftar atau teregistrasi pada Pengadilan Agama Merauke, akan memperoleh hasil sebagai akhir dari perkara tersebut. Putusan untuk perkara yang sifatnya gugatan (contentious) atau Penetapan untuk perkara yang sifatnya Pemohonan (voluntaria), dan terkhusus untuk perkara perceraian baik cerai gugat maupun cerai talak selain putusan juga akan memperoleh akta cerai.

Sehingga pada Pengadilan Agama Merauke, terdapat 3 (tiga) jenis produk hukum yang dihasilkan, (1) Putusan; (2) Penetapan; (3) Akta Cerai.

Apabila suatu perkara telah diputus atau ditetapkan para pihak dapat mengambil salinan putusan atau penetapan pada PTSP Pengadilan Agama Merauke, dan untuk akta cerai sendiri dapat diperoleh setelah 14 hari dibacakan / diberitahukannya putusan yang mengabulkan gugatan (cerai gugat), untuk cerai talak pada saat telah diikrarkannya talak dimuka persidangan.

Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang prima, maka Pengadilan Agama Merauke menghadirkan layanan Si Mantapp (Sistem Pengantaran Produk Pengadilan) bagi pengguna layanan dalam kota merauke yang tidak dapat datang ke Kantor Pengadilan Agama Merauke mengambil Putusan, Penetapan dan/atau Akta Cerai.

Layanan ini dilaksanakan setiap hari Jum'at (hari kerja).

Pada layanan Si Mantapp (Sistem Pengantaran Produk Pengadilan) ini, tidak dipungut biaya apapun, kecuali PNBP untuk produk Pengadilan;

1. Pengambilan Produk Akta Cerai sebesar Rp. 10.000,00

2. Pengambilan Salinan Putusan/Penetapan sebesar Rp. 500,00 / Lembar


Salinan Putusan, Salinan Penetapan, Akta Cerai

Jika anda mengalami keluhan, pengaduan dan/atau pungutan diluar yang ditentukan dalam pelayanan yang diberikan. Anda dapat melaporkan langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama melalui pesan Whatsapp 0812 1921 1266, dan Siwas Mahkamah Agung RI.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store