Setiap perkara yang telah terdaftar atau teregistrasi pada Pengadilan Agama Merauke, akan memperoleh hasil sebagai akhir dari perkara tersebut. Putusan untuk perkara yang sifatnya gugatan (contentious) atau Penetapan untuk perkara yang sifatnya Pemohonan (voluntaria), dan terkhusus untuk perkara perceraian baik cerai gugat maupun cerai talak selain putusan juga akan memperoleh akta cerai.
Sehingga pada Pengadilan Agama Merauke, terdapat 3 (tiga) jenis produk hukum yang dihasilkan, (1) Putusan; (2) Penetapan; (3) Akta Cerai.
Apabila suatu perkara telah diputus atau ditetapkan para pihak dapat mengambil salinan putusan atau penetapan pada PTSP Pengadilan Agama Merauke, dan untuk akta cerai sendiri dapat diperoleh setelah 14 hari dibacakan / diberitahukannya putusan yang mengabulkan gugatan (cerai gugat), untuk cerai talak pada saat telah diikrarkannya talak dimuka persidangan.
Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang prima, maka Pengadilan Agama Merauke menghadirkan layanan Si Mantapp (Sistem Pengantaran Produk Pengadilan) bagi pengguna layanan dalam kota merauke yang tidak dapat datang ke Kantor Pengadilan Agama Merauke mengambil Putusan, Penetapan dan/atau Akta Cerai.
Layanan ini dilaksanakan setiap hari Jum'at (hari kerja).
1. Pengambilan Produk Akta Cerai sebesar Rp. 10.000,00
2. Pengambilan Salinan Putusan/Penetapan sebesar Rp. 500,00 / Lembar
Salinan Putusan, Salinan Penetapan, Akta Cerai
Jika anda mengalami keluhan, pengaduan dan/atau pungutan diluar yang ditentukan dalam
pelayanan yang diberikan. Anda dapat melaporkan langsung ke Ditjen Badan
Peradilan Agama melalui pesan Whatsapp 0812 1921 1266, dan Siwas Mahkamah Agung RI.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store