Fasilitasi Pelaksanaan RUPS BUMD

No. SK: 188/139/K.Sekda/2021

  1. Surat Permohonan kepada Pemegang Saham, RUPS diselenggarakan dalam waktu paling lambat 60 hari setelah Perseroan (BUMD Non Lembaga Keuangan) memperoleh status Badan Hukum( untuk BUMD yang baru berdiri)
  2. Surat Panggilan RUPS dari Perseroan kepada Pemegang Saham dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari

  1. Perseroan menyampaikan Surat Panggilan RUPS kepada Gubernur Kalimantan Utara selaku Pemegang Saham
  2. Gubernur mendisposisikan Kepada Sekretaris Daerah/ Asisten Perekonomian dan Pembangunan sampai kepada Kepala Biro Perekonomian
  3. Kepala Biro Sarana Perekonomian, Investasi dan BUMD mendisposisikan kepada Kabag BUMD KUK untuk mempersiapkan bahan/ dokumen RUPS
  4. Pelaksanaan RUPS dan Penandatanganan Berita Acara RUPS
  5. Pelaporan hasil pelaksanaan RUPS/RUPS -LB

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Kuasa dari Gubernur apabila diwakilkan; Penandatanganan Berita Acara /Akta RUPS/RUPS-LB

Penanganan Pengaduan dapat datang langsung ke Biro Perekonomian atau  telepon 0552 2023279; email perekonomian.kaltara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online