Pelayanan Farmasi

No. SK: NOMOR 445/ 243 .25 TAHUN 2022

  1. 1. Pasien BPJS a. Resep dokter RSUD b. Surat Egibilitas Pasien c. Hasil Laboratorium ( bila diperlukan) d. Buku Obat pasien
  2. 2. Pasien Umum a. Resep dokter b. Bukti pembayaran
  3. 3. Pasien Jasa Raharja a. Resep dokter b. Kartu Kendali

  1. 1. Pelayanan obat pasien rawat jalan a. Petugas farmasi menerima resep dari pasien/keluarga pasien/petugas klinik b. Petugas farmasi memeriksa kelengkapan administrasi seperti Surat Egibilitas Pasien (SEP), fotokopi hasil laboratorium dan buku obat c. Petugas farmasi melakukan telaah resep d. Petugas farmasi melakukan analisa persyaratan farmasetis e. Untuk pasien umum, petugas farmasi melakukan entri data, mencetak etiket obat, struk biaya obat dan diserahkan kepada pasien untuk melakukan pembayaran ke kasir f. Petugas farmasi melakukan entri data ke SIMRS dan mencetak etiket obat g. Petugas farmasi menyiapkan obat sesuai resep h. Petugas farmasi memeriksa kembali kebenaran obat yang telah disiapkan sesuai resep dan etiket obat i. Obat dikemas dan diberi label/etiket j. Petugas farmasi melakukan pemeriksaan ulang sebelum obat diserahkan kepada pasien. k. Petugas farmasi memberikan informasi obat kepada pasien atau keluarga pasien mengenai aturan pakai obat, indikasi obat, waktu pemberian obat dan lama pemberian obat l. Petugas farmasi menyerahkan obat kepada pasien/keluarga pasien m. Pasien atau keluarga pasien menandatangani bukti penerimaan obat 2. Pelayanan obat pasien rawat inap a. Petugas farmasi menerima resep obat pasien rawat inap dari petugas ruang rawat inap. b. Petugas farmasi mencatat data pasien. c. Petugas farmasi melakukan skrining resep dan melakukan konfirmasi kepada dokter apabila ada resep yang kurang jelas. d. Petugas farmasi melakukan input data obat SIMRS, kemudian mencetak label etiket. e. Petugas farmasi menempelkan label etiket pada obat pasien rawat inap. f. Petugas farmasi melakukan cek ulang terhadap obat pasien yang sudah selesai. g. Petugas farmasi menyerahkan obat pasien rawat inap kepada perawat ruang rawat inap. h. Perawat menanda tangani pada buku penerimaan obat untuk obat pasien yang diterimanya

Waktu pelayanan obat racikan : ≤ 60 menit Waktu pelayanan obat jadi : ≤ 30 menit

Pasien Umum dan pasien penjaminan selain BPJS : Perbup Nomor 57 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Karanganyar Pasien BPJS : Sesuai dengan Tarif INCBG BPJS

Pelayanan obat pasien rawat jalan & Pelayanan obat pasien rawat inap

a. Website : rsud.karanganyarkab.go.id

 b. Email : rsudkabkaranganyar@gmail.com

 c. Whatsapp : 0812 2777 9707

 d. Facebook : Rsud Kabupaten Karanganyar

 e. Instagram : rsudkabkaranganyar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"