Pelayanan Pemulasaran Jenazah

No. SK: NOMOR 445/ 243 .25 TAHUN 2022

  1. 1. Terdaftar sebagai pasien rawat jalan/rawat inap di RSUD Kabupaten Karanganyar
  2. 2. Permintaan pemusalaraan jenazah dari ruang rawat inap/IGD

  1. 1. Permintaan pemulasaraan jenazah dari ruang rawat inap/IGD 2. Petugas pemulasaraan jenazah melakukan pemulasaraan jenazah sesuai dengan jenis jenazah (infeksius/non infeksius) dengan mempertimbangkan agama, kepercayaan, dan budaya dari ahli waris 3. Petugas pemulasaraan jenazah melengkapi dokumen serah terima jenazah

2 Jam

Pasien Umum dan pasien penjaminan selain BPJS : Perbup Nomor 57 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Karanganyar Pasien BPJS : Sesuai dengan Tarif INCBG BPJS

Pemulasaraan Jenazah Reguler/non-infeksius & Pemulasaraan Jenazah Infeksius

a. Website : rsud.karanganyarkab.go.id

 b. Email : rsudkabkaranganyar@gmail.com

 c. Whatsapp : 0812 2777 9707

 d. Facebook : Rsud Kabupaten Karanganyar

 e. Instagram : rsudkabkaranganyar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaran Jenazah"