Pelayanan Rehabilitasi Medik

No. SK: NOMOR 445/ 243 .25 TAHUN 2022

  1. 1. Terdaftar sebagai pasien rawat jalan/rawat inap di RSUD Kabupaten Karanganyar
  2. 2. Pasien membawa form permintaan pemeriksaan rehabilitasi medik yang telah ditandatangani oleh dokter

  1. 1. Pasien membawa form permintaan pemeriksaan rehabilitasi medik 2. Dokter melakukan pemeriksaan dan menentukan rencana terapi 3. Pasien menerima terapi dari unit Fisioterapi, Okupasi Terapi, atau Terapi Wicara sesuai dengan rencana terapinya 4. Setelah selesai rencana terapi, pasien dikirimkan kembali ke dokter pengirim untuk dilakukan evaluasi

Waktu pelayanan sesuai jenis terapi masing-masing

Pasien Umum dan pasien penjaminan selain BPJS : Perbup Nomor 57 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Karanganyar Pasien BPJS : Sesuai dengan Tarif INCBG BPJS

Pelayanan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Pelayanan Fisioterapi Pelayanan Okupasi terapi Pelayanan Terapi Wicara

a. Website : rsud.karanganyarkab.go.id

 b. Email : rsudkabkaranganyar@gmail.com

 c. Whatsapp : 0812 2777 9707

 d. Facebook : Rsud Kabupaten Karanganyar

 e. Instagram : rsudkabkaranganyar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik"