Pelayanan Laboratorium Terintegrasi

No. SK: NOMOR 445/ 243 .25 TAHUN 2022

  1. 1. Terdaftar sebagai pasien rawat jalan/rawat inap di RSUD Kabupaten Karanganyar
  2. 2. Pasien membawa form permintaan pemeriksaan laboratorium/form permintaan darah yang telah ditandatangani oleh dokter

  1. 1. Pelayanan laboratorium patologi klinik pasien rawat jalan : a. Pasien membawa form permintaan pemeriksaan laboratorium b. Petugas laboratorium melakukan identifikasi dan melakukan pencatatan administratif c. Petugas laboratorium melakukan pengambilan sampel d. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel e. Petugas laboratorium mencetak hasil pemeriksaan f. Dokter melakukan verifikasi hasil pemeriksaan g. Petugas laboratorium menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien 2. Pelayanan laboratorium patologi klinik pasien rawat inap : a. Petugas ruang rawat inap menyerahkan form permintaan pemeriksaan laboratorium b. Petugas laboratorium melakukan identifikasi dan melakukan pencatatan administratif c. Petugas laboratorium melakukan pengambilan sampel d. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel e. Petugas laboratorium mencetak hasil pemeriksaan f. Dokter melakukan verifikasi hasil pemeriksaan g. Petugas laboratorium menyerahkan hasil pemeriksaan kepada perawat ruangan 3. Pelayanan laboratorium patologi anatomi pasien rawat jalan dan rawat inap : a. Pasien/keluarga pasien membawa form permintaan pemeriksaan laboratorium dan sampel pemeriksaan b. Petugas laboratorium menerima sampel, melakukan identifikasi dan melakukan pencatatan administratif c. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel d. Dokter melakukan pembacaan sampel dan menulis hasil pemeriksaan e. Petugas laboratorium mencetak hasil pemeriksaan f. Dokter melakukan verifikasi hasil pemeriksaan g. Petugas laboratorium menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien/keluarga pasien 4. Pelayanan bank darah : a. Petugas ruang rawat inap/keluarga pasien menyerahkan form permintaan darah b. Petugas bank darah melakukan identifikasi dan melakukan pencatatan administratif c. Petugas bank darah melakukan pemeriksaan uji silang darah pasien d. Petugas bank darah menyiapkan darah sesuai permintaan e. Petugas bank darah menyerahkan darah kepada perawat ruang rawat inap/ keluarga pasien

24 Jam

Pasien Umum dan pasien penjaminan selain BPJS : Perbup Nomor 57 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Karanganyar Pasien BPJS : Sesuai dengan Tarif INCBG BPJS

Pemeriksaan hematologi klinik Pemeriksaan kimia klinik Pemeriksaan sekresi ekskresi Pemeriksaan imunologi klinik Pemeriksaan mikrobiologi klinik Laboratorium Patologi Anatomi Pemeriksaan histopatologi Pemeriksaan sitopatologi Pemeriksaan histokimia Bank Darah Pelayanan Cross Macth dan Coomb Test Pelayanan darah PRC, WB, TC

a. Website : rsud.karanganyarkab.go.id

 b. Email : rsudkabkaranganyar@gmail.com 

c. Whatsapp : 0812 2777 9707 

d. Facebook : Rsud Kabupaten Karanganyar e. Instagram : rsudkabkaranganyar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium Terintegrasi"