Pelayanan Gawat Darurat / IGD

No. SK: NOMOR 445/ 243 .25 TAHUN 2022

  1. a. Pasien Umum - KTP/KK/Paspor
  2. b. Pasien BPJS - KTP/KK/Paspor
  3. c. Pasien Jasa Raharja - KTP/KK/Paspor - Surat Kepolisian
  4. d. Pasien Inhealth - KTP/KK - Kartu Inhealth

  1. a. Pasien datang di instalasi gawat darurat, sementara keluarga pasien/pengantar pasien mengurus pendaftaran di loket TPPGD. - Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus administrasi pasien sesuai jenis pembayaran pasien: 1) Pasien BPJS : Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) dan persyaratan lainnya. 2) Pasien Umum: Mengurus persyaratan administrasi kemudian membayar biaya administrasi di kasir 3) Pasien Jasa Raharja : Mengurus persyaratan penjaminan biaya perawatan. b. Untuk beberapa kasus tertentu seperti pasien yang datang dalam keadaan terpapar polutan/kotoran lain, maka pasien akan dibersihkan terlebih dahulu di ruang dekontaminasi (apabila kondisi umum memungkinkan) baru bisa masuk ruang IGD. c. Perawat IGD melakukan Triase di ruang triase yaitu dengan menerima pasien, melakukan penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien, memutuskan prioritas penanganan pasien berdasarkan kegawatdaruratan d. Untuk pasien darurat dilakukan tindakan sesuai kebutuhan, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis. e. Untuk pasien gawat darurat dilakukan resusitasi dan stabilisasi, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis. Dan untuk kondisi tertentu, jika diperlukan pasien juga bisa langsung menuju OK atau ICU untuk perawatan lebih lanjut. f. Pengambilan Obat : 1) Pasien BPJS/ Jasa Raharja : Pasien yang mendapatkan resep dari dokter kemudian menuju apotik untuk mendapatkan obat. 2) Untuk Pasien Umum : Pasien yang mendapatkan resep dari dokter kemudian menuju apotik utk mendapatkan harga obat kemudian membayar ke kasir dan kembali ke apotik untuk mendapatkan obat. g. Setelah pasien dinyatakan boleh keluar dari RS, keluarga pasien melakukan pengurusan penyelesaian administrasi untuk : - Pulang, - Rawat inap, - Rujuk Balik Ke Faskes Tk I (Khusus Pasien BPJS), atau - Rujuk ke RS yang lebih tinggi.

24 Jam

Pasien Umum dan pasien penjaminan selain BPJS : Perbup Nomor 57 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Karanganyar Pasien BPJS : Sesuai dengan Tarif INCBG BPJS

Pelayanan Pasien Gawat Darurat & Pelayanan Rujukan Pasien

a. Website : rsud.karanganyarkab.go.id

 b. Email : rsudkabkaranganyar@gmail.com

 c. Whatsapp : 0812 2777 9707

 d. Facebook : Rsud Kabupaten Karanganyar

 e. Instagram : rsudkabkaranganyar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat / IGD"