Pelayanan Intensive Care Unit / ICU

No. SK: NOMOR 445/ 243 .25 TAHUN 2022

  1. a. Pasien dari IGD/ ruang perawatan / kamar operasi/ rujukan dari Rumah Sakit lain
  2. b. Pasien BPJS, Jaminan kesehatan lain dan pasien umum : Pasien dengan indikasi masuk ICU sesuai dengan kriteria yang ditentukan.

  1. a. Dokter penanggung jawab pasien yang berasal dari IGD/IBS/rawat inap berkonsultasi dengan dokter anestesi untuk meminta pertimbangan pasien yang membutuhkan perawatan ICU. b. Dokter Anestesi memberikan persetujuan masuk atau tidaknya pasien ke ICU berdasarkan penilaian keseluruhan aspek prioritas pasien. Aspek Prioritas pasien meliputi: i. Prioritas 1 : pasien yang memerlukan alat bantu/memerlukan terapi intensif dan titrasi. ii. Prioritas 2 : pasien yang perlu pemantauan terus menerus untuk mencegah penyulit lebih jauh yang fatal. iii. Prioritas 3 : untuk mengatasi kegawat sesaat pada pasien sakit kronis. c. Jika indikasi pasien membutuhkan perawatan intensif pasien dapat segera masuk ICU. d. Setelah pasien masuk ICU, Dokter Anestesi yang akan memberikan penanganan pasien selanjutnya. e. Jika kondisi memungkinkan pasien untuk pulang/rawat inap di bangsal/rujuk ke RS yang lebih tinggi, maka keluarga pasien segera mengurus administrasi dengan perawat/petugas administrasi di ICU. Pengurusan administrasi pasien meliputi : a) Pasien Pulang Pasien yang dapat keluar dari ICU hanya pasien : - Pasien Meninggal atau - Pulang atas permintaan sendiri b) Pasien Rawat Inap di Bangsal Setelah pasien memenuhi syarat untuk perawatan di bangsal yaitu : i. Bila pasien tidak lagi memerlukan terapi secara intensif/gagal terapi secara intensif dan berprognosa jelek. ii. Bila kemungkinan mendadak memerlukan tindakan intensif tidak ada. iii.Pasien kronis yang tidak ada manfaatnya diterapi secara intensif. c. Pasien Rujuk ke RS yang lebih tinggi. Pasien Rujuk ke RS yang lebih tinggi dengan pertimbangan akan mendapatkan terapi lebih lanjut dan terapi serta alat yang lebih tinggi tingkat kemampuannya. 24 jam

24 Jam

Pasien Umum dan pasien penjaminan selain BPJS : Perbup Nomor 57 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Karanganyar Pasien BPJS : Sesuai dengan Tarif INCBG BPJS

Pelayanan resusitasi jantung paru, Pelayanan pengelolaan jalan nafas, termasuk intubasi trakeal dan penggunaan ventilator sederhana, Pelayanan terapi Oksigen, Pelayanan pemantauan EKG, pulse oksimetri yang terus menerus, Pelayanan pemberian nutrisi enteral dan parenteral, Pelayanan tunjangan transportasi pasien gawat dengan oksigenasi dan monitor hemodiamik.

a. Website : rsud.karanganyarkab.go.id

 b. Email : rsudkabkaranganyar@gmail.com

 c. Whatsapp : 0812 2777 9707

 d. Facebook : Rsud Kabupaten Karanganyar

 e. Instagram : rsudkabkaranganyar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensive Care Unit / ICU"