Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: NOMOR 445/ 243 .25 TAHUN 2022

  1. a. Pasien Umum - Kartu Identitas Berobat (KIB) - KTP - Paspor
  2. b. Pasien BPJS - Kartu Identitas berobat - Surat Rujukan PPK 1 atau surat control - Kartu BPJS
  3. c. Pasien Inhealth - KTP/KK - Kartu Inhealth - Rujukan Inhealth

  1. a. Pasien datang b. Skreening rawat jalan c. Ambil nomor antrian ( untuk yang online lewat aplikasi SIDOL mengambil no antrian verifikasi) d. Menuju loket pendaftaran e. Cetak label pasien dan SEP (untuk pasien penjaminan BPJS) f. Menuju klinik yang dituju untuk periksa g. Mendapatkan pelayanan pemeriksaan DPJP h. Mendapatkan pelayanan pemeriksaan penunjang/ rehabilitasi medik (bagi yeng direkomendasikan) i. Menuju farmasi rawat jalan j. Mendapatkan pelayanan obat k. Membayar di kasir (pasien umum) l. Pulang

24 Jam

Pasien Umum dan pasien penjaminan selain BPJS : Perbup Nomor 57 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Karanganyar Pasien BPJS : Sesuai dengan Tarif INCBG BPJS

Klinik Jiwa Klinik Saraf Klinik Mata Klinik Bedah Klinik Gigi Klinik Penyakit Dalam Klinik Kulit Kelamin Klinik Orthopedi Klinik THT – KL Klinik Jantung Klinik Anak Klinik Kebidanan Kandungan Klinik Paru Klinik PDP Seroja

a. Website : rsud.karanganyarkab.go.id

 b. Email : rsudkabkaranganyar@gmail.com

 c. Whatsapp : 0812 2777 9707

 d. Facebook : Rsud Kabupaten Karanganyar e. Instagram : rsudkabkaranganyar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sistem Pendaftaran Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"