Pengajuan Keringanan UKT

  1. Berstatus sebagai mahasiswa aktif Politeknik Negeri Batam
  2. Mahasiswa melewati masa studi dan maksimal 6 sks
  3. Pengajuan hanya dapat dilakukan satu kali selama masa studi

  1. Mahasiswa mengajukan keringanan UKT
  2. Dosen wali menganalisis kelayakan permohonan keringanan UKT
  3. Jika direkomendasikan, mahasiswa mengisi data permohonan dan melengkapi persyaratan keringanan UKT
  4. Dosen wali menyetujui permohonan keringanan UKT
  5. Staf Akademik melakukan verifikasi permohonan keringanan UKT
  6. Jika memerlukan pertimbangan Pudir 2, maka Pudir 2 menentukan status permohonan. Jika tidak, Koordinator Akademik dan Kemahasiswaan langsung menentukan status permohonan.
  7. Staf Akademik mengisi status permohonan keringanan UKT
  8. Staf Akademik mengusulkan penetapan UKT
  9. Staf Akademik memperbarui besaran UKT di sistem

1 hari kerja sejak pengajuan berkas yang memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

Penetapan UKT


a. Layanan Kritik dan Saran : Link Kritik/Saran 

b. Layanan Pengaduan : Link Pengaduan




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sim.polibatam.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Keringanan UKT"