Pelayanan Rawat Inap

No. SK: NOMOR 445/ 243 .25 TAHUN 2022

  1. a. Pasien Umum - Foto copy KTP - Administrasi/dokumen RM pasien dari IGD lengkap (Pengantar Rawat inap, pengantar transfer internal dan kelengkapan form lainnya)
  2. b. Pasien BPJS/JKN - Foto copy KTP - Foto copy BPJS /JKN - Foto copy KK - SEP - Administrasi/dokumen RM pasien dari IGD lengkap (Pengantar Rawat inap, pengantar transfer internal dan kelengkapan form lainnya)
  3. c. Jamsostek - Foto copy KTP - Foto copy keanggotaan Jamsostek - Foto copy KK - Administrasi/dokumen RM pasien dari IGD lengkap (Pengantar Rawat inap, pengantar transfer internal dan kelengkapan form lainnya)
  4. d. Jasa Raharja - Foto copy KTP - Foto copy KK - Surat keterangan dari Jasa Raharja - Administrasi /dokumen RM pasien dari IGD lengkap (Pengantar Rawat inap, pengantar transfer internal dan kelengkapan form lainnya)
  5. e.

  1. a. Pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter (IGD/Rawat Jalan) dan keluarga sudah menyetujui, akan diberikan pengantar rawat inap untuk diserahkan ke TPPRI (Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap)
  2. b. Petugas TPPRI (Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap) menginformasikan bangsal perawatan bahwa akan ada pasien rawat inap, yang perlu diinformasikan adalah jenis kelamin, umur, diagnosa serta kondisi saat itu. c. Apabila tidak tersedia tempat tidur dirujuk ke RS lain dengan difaslitasi oleh petugas RS d. Apabila tersedia tempat maka pasien yang berasal dari IGD, dilakukan prosedur tindakan sesuai dengan kondisi kegawatannya termasuk pemeriksaan penunjang (radiologi, laboratorium) apabila diperlukan. e. Perawat melaporkan data-data pasien ke TPPRI untuk kemudian dibuatkan rekam medis rawat inap. f. Perawat melakukan entri tindakan. g. Petugas melakukan cek kelengkapan dokumen dengan menggunakan ceklist h. Petugas memberitahu bangsal yang dimaksud bahwa pasien siap diantar ke bangsal i. Perawat mengantar pasien dan melakukan serah terima dengan bangsal perawat dengan ceklist. j. Perawat di bangsal melakukan prosedur penerimaan pasien baru (mengecek ulang kondisi pasien dan orientasi pasien baru) k. Perawat di bangsal melakukan prosedur penerimaan pasien baru( mengecek ulang kondisi pasien dan orientasi pasien baru) l. Keluarga pasien mengurus jaminan asuransi sesuai dengan jenis asuransi yang dimiliki. m. Dokter melakukan tindakan medis sesuai dengan kondisi pasien dan dilaksanakan sesuai dengan SPO yang ada. n. Perawat melaksanakan asuhan keperawatan/ kebidanan kepada pasien sesuai dengan kondisi pasien o. Jika pasien sudah dinyatakan boleh pulang atau pasien pulang atas permintaan sendiri atau pasien dirujuk, atau pasien meninggal, petugas administrasi bangsal melakukan proses rekap billing dan menyerahkan ke kasir beserta syarat jaminan yang dimiliki. p. Keluarga melakukan pembayaran kekasir dan akan mendapatkan bukti pembayaran dari kasir. q. Keluarga menyerahkan bukti pembayaran ke bangsal tempat perawatan. r. Petugas memberikan edukasi tentang rencana perawatan lanjutan di rumah, obat yang harus diminum dan Surat Kontrol kepada pasien dan keluarga. s. Petugas mengantar pasien sampai pintu keluar rawat inap. t. Pasien yang dirujuk ke rumah sakit lain akan diantar ambulan dan didampingi petugas rumah sakit u. Pasien meninggal akan diserahterimakan ke petugas perawatan jenazah dengan disaksikan keluarga untuk perawatan lebih lanjut.

24 Jam

Pasien Umum dan pasien penjaminan selain BPJS : Perbup Nomor 57 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Karanganyar Pasien BPJS : Sesuai dengan Tarif INCBG BPJS

Pelayanan rawat inap Jiwa Pelayanan rawat inap Neuro Pelayanan rawat inap Mata Pelayanan rawat inap Bedah Pelayanan rawat inap Gigi Pelayanan rawat inap Penyakit Dalam Pelayanan rawat inap Kulit kelamin Pelayanan rawat inap Orthopedi Pelayanan rawat inap THT-KL Pelayanan rawat inap Jantung Pelayanan rawat inap Anak Pelayanan rawat inap Kebidanan Kandungan Pelayanan rawat inap Paru

a. Website : rsud.karanganyarkab.go.i

 b. Email : rsudkabkaranganyar@gmail.com 

c. Whatsapp : 0812 2777 9707 

d. Facebook : Rsud Kabupaten Karanganyar e. Instagram : rsudkabkaranganyar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"