No. SK: KEPUTUSAN KA. BAPENDA PROV. BALI NO. 54 TAHUN 2022
15 Menit
a) Biaya STNK roda 4/ lebih Rp. 200.000,-
b) Biaya STNK roda 2 & 3 Rp. 100.000,-
c) Biaya TNKB roda 4 Rp. 100.000,-
d) Biaya TNKB roda 2 & Rp. 60.000,-
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut :
Bukti Pembayaran Lunas PKB dan SWDKLLJ, Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang telah di bubuhi paraf dan stempel pengesahan, Sticker Kartu Dana SWDKLLJ
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store