Rekomendasi Rumah Ibadah

  1. Rekomendasi Kepala Desa
  2. Proposal Pembangunan tempat Ibadah
  3. Foto Copy Ketua Pembangunan
  4. Keterangan Domisili Tempat Ibadah dari Kepala Desa
  5. Susunan Kepengurusan Panitia Pembangunan

  1. Pemohon menyerahkan berkas yang telah lengkap sesuai persyaratan diterima petugas Front Office
  2. Berkas diterima oleh petugas front office
  3. Berkas telah diverifikasi oleh tim verifikasi dan di paraf kepala seksi
  4. berkas di tanda tangan oleh Camat
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Rumah Ibadah

Bila terjadi kendala dan adanya pungutan biaya, segera laporkan pada Petugas Pengaduan pada kantor camat jelimpo untuk ditindak lanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Rumah Ibadah"