Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik

No. SK: Peraturan Direktur No 29 Tahun 2024 Tentang Standa

  1. Permintaan pemeriksaan laboratorium patologi Klinik dari dokter internal atau eksternal RSUD Kabupaten Sidoarjo

  1. Menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan/ e-lab dari internal atau ekstemal RSUD Sidoarjo.
  2. Petugas melakukan verifikasi order permintaan pemeriksaan laboratorium dan memberikan nomor laboratorium
  3. Pasien umum membayar sesuai tagihan
  4. Pasien mendapatkan kartu pengambilan hasil laboratorium
  5. Pemeriksaan laboratorium
  6. Petugas menyerahkan hasil laboratorium sesuai kartu pengambilan hasil

1.   CITO : *TAT rawat jalan, IGD, MNE, VK, dan HD dimulai setelah ada link order dan sampel diterima sampai hasil keluar

1.   Pasien Umum :

Pemeriksaan Darah Lengkap Rp.90.000,-

Pemeriksaan Gula Darah Acak Rp.31.000,-

(Tarif Pemeriksaan Laboratorium lainnya bervariasi sesuai Peraturan Dijamin oleh BPJS berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023

Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik

Email : pengaduan.rsudsda@gmail.com

No. Telp : 031-8961649/ 8960871 / 8921647

Whatsapp Bisnis : 0811-3550-333

Whatsapp Pengaduan : 0821-2221-5266

Instagram : @rsudrtnotopurosda

Facebook : RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo

Media SP4N Lapor

Pusat Pengaduan dan Informasi

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik"