Pelayanan Admisi

No. SK: Peraturan Direktur No 29 Tahun 2024 Tentang Standa

  1. Kartu Identitas/KTP/ KK
  2. Kartu BPJS / KIS / Kartu Asuransi
  3. Surat Pengantar JKMM/ Rekom DINSOS (Khusus Pasien JKMM)
  4. Surat Perintah Rawat Inap
  5. Surat Rujukan (sesuai kebutuhan)

  1. Pasien / keluarga Pasien melakukan Pendaftaran Rawat Inap setelah berkas IGD/Rawat Jalan selesai dilengkapi petugas.
  2. Menerima Penjelasan Petugas Admisi
  3. Menandatangani Lembar Persetujuan Umum.
  4. Membawa Berkas RM oleh petugas
  5. Menerima SEP untuk peserta BPJS
  6. Mencetak Gelang Identifikasi
  7. Mencetak Barcode Identifikasi

Pelayanan Admisi < 30 Menit (Prosedur 1 s.d 7)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Admisi

Email : pengaduan.rsudsda@gmail.com

No. Telp : 031-8961649/ 8960871 / 8921647

Whatsapp Bisnis : 0811-3550-333

Whatsapp Pengaduan : 0821-2221-5266

Instagram : @rsudrtnotopurosda

Facebook : RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo

Media SP4N Lapor

Pusat Pengaduan dan Informasi

Kotak Saran
        
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Admisi"