Layanan Pengujian

No. SK: 55/KPTS/Bts27/2022

  1. Pelanggan mengajukan surat permohonan layanan kepada Petugas Layanan Pengujian di Balai Teknik Sungai;
  2. Pelayanan mematuhi SOP yang telah ditetapkan.

  1. SOP STANDAR LAYANAN TERPADU

Sesuai layanan masing-masing.

Pelayanan Pengujian sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 126 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Laporan hasil layanan pengujian.

Telp: (0271)719429

Instagram: pupr_sda_balaiteksungai

Email: balaitekniksungai@pu.go.id 

Whatsapp: 081392559969

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store