Penerbitan Pertimbangan Teknis Izin Kapal Pengangkut Hasil Budidaya Ikan

No. SK: 010/DKP-I/2023

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy SIUP, Surat Izin Usaha Pelayaran Angkutan Laut (SIUPAL), atau Surat Izin Operasional Khusus (SIOPSUS) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dengan menunjukkan aslinya
  3. Fotocopy grosse akta dengan menunjukkan aslinya, apabila grosse akta sedang dalam jaminan bank, harus melampirkan fotocopy akta hipotik
  4. Fotocopy surat ukur internasional, untuk kapal berbendera asing
  5. Fotocopy surat tanda kebangsaan kapal, untuk kapal berbendera asing
  6. Fotocopy surat penunjukkan keagenan, untuk kapal berbendera asing
  7. Surat perjanjian kerjasama pengangkutan antara pengelola dan/atau pemilik kapal pengangkut ikan dengan pembudidaya ikan di sentra budidaya, kecuali kapal pengangkut ikan untuk mengangkut ikan hasil pembudidayaan milik sendiri
  8. Data kapal
  9. Surat pernyataan bermaterai Kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan pengangkutan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing)
  10. Surat pernyataan bermaterai Tidak mengangkut ikan yang tidak tercantum dalam SIKPI dan barang-barang yang dilarang
  11. Surat pernyataan bermaterai Tidak melakukan transhipment di laut untuk kapal berbendera asing
  12. Surat pernyataan bermaterai Kesanggupan memasang dan meng-aktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) dan Closed Circuit Television (CCTV) sebelum kapal melakukan pengangkutan ikan hasil Pembudidayaan Ikan
  13. Surat pernyataan bermaterai Kesanggupan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang system dan sertifikasi hak asasi manusia (HAM) pada usaha perikanan dan memiliki sertifikasi awak kapal perikanan
  14. Surat pernyataan bermaterai Kebenaran data dan informasi yang disampaikan
  15. Fotocopy NPWP
  16. Fotocopy SPT pajak 2 (dua) tahun terakhir
  17. Syarat Khusus Untuk usaha pengangkutan ikan di dalam negeri, berupa daftar nama rencana pelabuhan muat/singgah dan rencana pelabuhan tujuan
  18. Syarat Khusus Untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekspor, berupa: Foto nahkoda ukuran 4x6 cm berwarna sebanyak 2 (dua) lembar dan daftar Anak Buah Kapal (ABK)
  19. Bukti setor membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  20. Hasil pemeriksaan menunjukan adanya kesesuaian antara fisik dan dokumen kapal

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Pertimbangan teknis izin Kapal Pengangkut Ikan Hasil Pembudidayaan Ikan dan kelengkapan dokumennya kepada kepala Dinas kelautan dan Perikanan
  2. Pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan dilakukan pada saat permohonan SIKPI, perubahan spesifikasi kapal, perpanjangan tahun kedua, atau setelah perbaikan/ docking dari luar negeri
  3. Pertimbangan teknis SIKPI diterbitkan selama 3 (tiga) hari kerja, jika dokumen persyaratan lengkap dan benar pada unit teknis

sejak dokumendinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan teknis izin kapal pengangkutan hasil budidaya ikan

Website: dkp@kaltaraprov.go.id

Email: dkp.kaltara@gmail.com

Telp: (0552) 2028233
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pertimbangan Teknis Izin Kapal Pengangkut Hasil Budidaya Ikan"