Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Pengaduan langsung (tatap muka)
  2. Pengaduan tidak langsung (melalui Medsos)
  3. Identitas resmi pengadu dan atau pasien

  1. Pengadu menyampaikan aduannya secara langsung atau tidak langsung
  2. Petugas Humas menerima dan mencatat pengaduan
  3. Petugas Humas melakukan telaah atau identifikasi pengaduan
  4. Pengaduan dikoordinasikan dengan unit terkait untuk dilakukan penelusuran atau tindak lanjut
  5. Unit terkait menyampaikan hasil tindak lanjut kepada petugas Humas
  6. Petugas Humas menyampaikan tanggapan kepada pengadu berdasarkan hasil koordinasi dengan unit terkait.

Kecepatan waktu komplain diidentifikasi berdasarkan tingkat risiko dan dampak risiko dengan penetapan gradingtensi kerugian material, dan lain-lain. Ditanggapi dan ditindaklanjuti maksimal 1x24 jam. Selesai tertangani maksimal dalam waktu 14 hari.

2.   Warna Kuning : Cenderung berhubungan dengan pemberitaan media, potensi kerugian immaterial, dan lain-lain. Ditanggapi dan ditindaklanjuti maksimal 3x24 jam. Selesai tertangani maksimal dalam waktu 7 hari.

3.  Warna Hijau : Tidak menimbulkan kerugian berarti baik material maupun immaterial. Ditanggapi dan ditindaklanjuti maksimal 7x24 jam. Selesai tertangani maksimal dalam waktu 3 hari.

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Email : Pengaduan.rsudsda@gmail.com

No. Telp : 031-8961649

               031-8960871

               031-8921647

Kotak Saran

Pusat Pengaduan dan Informasi

 Wa : 0812-2221-5266

 Instagram : @rsudsda

 Facebook : facebook.com/rsudsidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Masyarakat "