Pelayanan Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor

No. SK: 970/32/SK/BAPENDA-II/XII/2022

  1. Identitas Diri - Perorangan : 1 lembar foto copy tanda jati diri yang sah / surat kuasa bermaterai. - Badan Hukum : 1 Lembar Foto Copy Salinan Akte pendirian, domisili, Surat Kuasa Bermaterai ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Badan Hukum yang bersangkutan. - Instansi Pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD ) : Surat Tugas / Surat Kuasa Bermaterai dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Instansi yang bersangkutan.
  2. Bukti hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor
  3. SKPD Asli
  4. STNK Asli
  5. BPKB Asli
  6. Surat Keterangan Ubah Bentuk dari perusahaan Karoseri / Bengkel yang telah memiliki ijin yang sah.
  7. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan ( Khusus Rubah Bentuk )

  1. Wajib Pajak membawa persyaratan yang diperlukan
  2. Wajib Pajak mengambil nomor antrian, formulir pendaftaran, megisi formulir dan menyerahkan ke Loket Pendaftaran.
  3. Petugas Melakukan Cek Fisik Kendaraan
  4. Petugas Pendaftaran mengentry / menginput data Kendaraan dan Wajib Pajak
  5. Petugas melaksanakan otorisasi dan koreksi jika kendaraan Palt Kuning
  6. Petugas Penetapan menetapkan jika kendaraan tersebut telah jatuh tempo masa pajak, kemudian mencetak struk pembayaran.
  7. Petugas Kasir menyampaikan Struk Pembayaran Kepada Wajib Pajak di Loket Kasir
  8. Wajib Pajak melakukan pembayaran di Loket kasir
  9. Petugas Mencetak SKPD, dan mevalidasi
  10. 10. Petugas Memvalidasi STNK
  11. Wajib Pajak melakukan pengambilan SKPD,STNK dan Stiker SWDKLLJ di Loket Penyerahan.
  12. Petugas mencetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB ) jika STNK telah jatuh tempo dan menyerahkan ke wajib pajak.

20 Menit

Jasa    Pelayanan    Tidak    dikenakan    tarif   /    Jasa Pelayanan Gratis.

Nilai   PKB/BBNKB/SWDKLLJ/TNKB    terdapat    pada

tabel penetapan.

Surat Ketetpan Pajak Daerah ( SKPD ), Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK ), Stiker SWDKLLJ, Tanda Nomer Kendaraan Bermotor ( TNKB )

1.Ruang Konsultasi / pengaduaan
2.Kotak Saran
3.Email
4.WA
5.Instagram
6.Facebook

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor"