Pelayanan Pajak Tahunan dan Pengesahan STNK

No. SK: 970/657/UPTD-BAPENDA/BUL/VIII/2022

  1. 1. Identitas Diri - Perorangan : 1 lembar foto copy tanda jati diri yang sah / surat kuasa bermaterai. - Badan Hukum : 1 Lembar Foto Copy Salinan Akte pendirian, domisili, Surat Kuasa Bermaterai ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Badan Hukum yang bersangkutan. - Instansi Pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD ) : Surat Tugas / Surat Kuasa Bermaterai dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Instansi yang bersangkutan.
  2. 2. STNK asli
  3. 3. SKPD asli

  1. 1 . Wajib Pajak membawa persyaratan yang diperlukan
  2. 2. Wajib Pajak mengambil nomor antrian, formulir pendaftaran, megisi formulir dan menyerahkan ke Loket Pendaftaran.
  3. 3. Petugas Pendaftaran mengentry / menginput data Kendaraan dan Wajib Pajak
  4. 4. Petugas melaksanakan otorisasi dan koreksi jika kendaraan Plat Kunin
  5. 5. Petugas melakukan proses penetapan, mencetak Struk Pembayaran dan diserahkan ke kasir
  6. 6. Petugas Kasir menyampaikan Struk Pembayaran Kepada Wajib Pajak di Loket Kasir.
  7. 7. Wajib Pajak melakukan pembayaran di Loket kasir
  8. 8. Petugas Mencetak SKPD, dan mevalidasi
  9. 9. Petugas Memvalidasi STNK
  10. 10. Wajib Pajak melakukan pengambilan SKPD,STNK dan Stiker SWDKLLJ di Loket Penyerahan.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD ) 2. Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK ) 3. Stiker SWDKLLJ

1. Ruang Konsultasi / pengaduaan

 2. Kotak Saran

 3. Email 

4. WA 

5. Instagram

 6. Facebook

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SAMSATKU

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Tahunan dan Pengesahan STNK"