Pendaftaran Kendaraan Bermotor STNK Rusak/Hilang

No. SK: KEPUTUSAN KA. BAPENDA PROV. BALI NO. 54 TAHUN 2022

  1. Identitas diri: a) Perorangan : Identitas diri yang sah (KTP, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup; b) Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermeterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan; c) Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/ Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  2. BPKB asli
  3. Cek Fisik
  4. Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Kepolisian
  5. Laporan Kemajuan / BAP dari Satreskrim
  6. Bukti penyiaran dari Media Cetak dan Elektronik
  7. Surat keterangan rekomendasi dari Satlantas setempat yang menyebutkan tidak terlibat lakalantas maupun pelanggaran
  8. Untuk STNK rusak dan masih terbaca cukup melampirkan surat pernyataan pemilik dengan bermaterai cukup

  1. Pemilik Kendaraan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk digesek dan diperiksa nomor rangka dan nomor mesin masingmasing 2 lembar.
  2. Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik ke bagian pendaftaran untuk di teliti dan bila telah jatuh tempo pajak, dilakukan penetapan.
  3. Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PNBP (STNK) serta Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ sesuai dengan besarnya penetapan.
  4. Pemilik Kendaraan Bermotor menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) serta Bukti Pembayaran Lunas PKB dan SWDKLLJ.

60 Menit

1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:

  1. Biaya STNK roda 4/lebih Rp. 200.000,-
  2. Biaya STNK roda 2 & 3 Rp. 100.000,-
  3. Biaya TNKB roda 4 Rp. 100.000,-
  4. Biaya TNKB roda 2 & 3 Rp. 60.000,-

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut :

  1. Sepeda Motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran
  2. (Rp.3.000,-);
  3. Mobil Derek dan sejenisnya sebesar (Rp.23.000);
  4. Sepeda Motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50cc sampai 250cc, dan kendaraan bermotor roda 3 (Rp.35.000,-);
  5. Sepeda Motor diatas 250 cc (Rp.83.000,-)
  6. Pick Up / mobil barang s/d 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan mobil angkutan umum (Rp.143.000,-)
  7. Mobil penumpang angkutan umum s/d 1.600 cc (Rp.73.000,-)
  8. Bus dan mikrobus angkutan umum serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1.600 cc (Rp.90.000,-)
  9. Bus dan microbus bukan angkutan umum (Rp.153.000,-)
  10. Truck, mobil tangki, mobil gandeng, mobil barang diatas 2.400 cc, truck container dan sejenisnya (Rp.163.000,-)

3. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):

a.    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):

·     1% untuk kendaraan bermotor umum;

·     0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah,

·     TNI/Polri;

·     0,2% untuk kendaraan bermotor alatalat

·     berat & alat-alat besar;

b.   Pajak Progresif untuk kendaraan penumpang roda 2 pribadi:

·     1,5% untuk kepemilikan pertama;

·     2% untuk kepemilikan kedua;

·     2,5% untuk kepemilikan ketiga;

·     3% untuk kepemilikan keempat;

·     3,5% untuk kepemilikan kelima;

c.    Pajak Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi:

·     1,75% untuk kepemilikan pertama;

·     3% untuk kepemilikan kedua;

·     4,5% untuk kepemilikan ketiga;

·     5% untuk kepemilikan keempat;

·     7,5% untuk kepemilikan kelima;

d.   Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tariff Progresif.

e.   Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK).

 

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Bukti Pembayaran Lunas PKB /BBNKB dan SWDKLLJ, Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.

  1. Kantor bersama Samsat menyediakan loket Informasi dan Pengaduan sebagai sarana penyampaian Informasi Halo Samsat, SMS JT, Info PKB dan SMS Komplain yang dibutuhkan oleh masyarakat maupun penerima kritik, saran dan pengaduan berupa perbaikan kinerja, peningkatan pelayanan serta aspirasi yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan pelayanan pembayaran PKB / BBNKB, Asuransi Jasa Raharja dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
  2. Prosedur dan Mekanisme Pengaduan, masyarakat mengajukan pengaduan yang diterima oleh petugasinformasi dan pengaduan dengan menulis di buku register pengaduan yang memuat identitas dan permasalahan yang dikeluhkan/diadukan. Kemudian petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan yang telah dicantumkan pada waktu yang ditentukan untuk menjawab/menyelesaikan. Selanjutnya petugas informasi dan pengaduan menyampaikan permasalahan pengaduan tersebut pada masing- masing Tupoksi pimpinan sesuai dengan materi pengaduan selambat-lambatnya 14 hari sejak pengaduan diterima petugas, maka penanggung jawab Tupoksi harus sudah memberi jawaban/menyelesaikan komplain yang diajukan melalui sarana komunikasi (media massa, surat menyurat).
  3. Sp4n Lapor saat ini Bapenda Prov.Bali sudah terhubung dengan aplikasi www.lapor.go.id, untuk penanganan pengaduan secara online, dimana untuk pengelolaan pengaduan ditangani oleh petugas yang ditunjuk sebagai pejabat penghubung dan admin.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store