Pelayanan Pajak Tahunan dan Perpanjangan STNK 5 Tahun

No. SK: 970/32/SK/BAPENDA-II/XII/2022

  1. Identitas Diri - Perorangan : 1 lembar foto copy tanda jati diri yang sah / surat kuasa bermaterai / KTP Digital. - Badan Hukum : 1 Lembar Foto Copy Salinan Akte pendirian, domisili, Surat Kuasa Bermaterai ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Badan Hukum yang bersangkutan. - Instansi Pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD ) : Surat Tugas / Surat Kuasa Bermaterai dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Instansi yang bersangkutan.
  2. SKPD Asli
  3. STNK Asli
  4. BPKB Asli
  5. Bukti hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor

  1. Wajib Pajak membawa persyaratan yang diperlukan
  2. Wajib Pajak mengambil nomor antrian, formulir pendaftaran, megisi formulir dan menyerahkan ke Loket Pendaftaran.
  3. Petugas Melakukan Cek Fisik Kendaraan
  4. Proses Registrasi Nomor Polisi.
  5. Petugas Pendaftaran mengentry / menginput data Kendaraan dan Wajib Pajak
  6. Petugas melaksanakan otorisasi dan koreksi jika kendaraan Plat Kuning
  7. Proses Penetapan, cetak struk pembayaran dan menyerahkan ke kasir.
  8. Petugas Kasir menyampaikan Struk Pembayaran Kepada Wajib Pajak di Loket Kasir.
  9. Wajib Pajak melakukan pembayaran di Loket kasir
  10. Petugas Mencetak SKPD, dan mevalidasi
  11. Petugas Memvalidasi STNK
  12. Wajib Pajak melakukan pengambilan SKPD,STNK dan Stiker SWDKLLJ di Loket Penyerahan.
  13. Petugas Mencetak Tanda Nomoer Kendaraan Bermotor ( TNKB ) dan menyerahkan kepada Wajib Pajak

20 Menit

Jasa    Pelayanan    Tidak    dikenakan    tarif   /    Jasa Pelayanan Gratis.

Nilai   PKB/BBNKB/SWDKLLJ/TNKB    terdapat    pada

tabel penetapan.

Surat Ketetpan Pajak Daerah ( SKPD ) , Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK ) , Stiker SWDKLLJ , Tanda Nomoer Kendaraan Bermotor ( TNKB )


1. Ruang Konsultasi / pengaduaan
2. Kotak Saran
3. Email
4. WA
5. Instagram
6.Facebook

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store