Pelayanan Pasien Bedah Emergensi

No. SK: Peraturan Direktur No 29 Tahun 2024 Tentang Standa

  1. Surat rujukan dari FTKP (bagi pasien asuransi kesehatan)
  2. Surat perintah rawat inap
  3. Formulir persetujuan tindakan pembedahan /operasi
  4. Formulir persetujuan tindakan pembiusan /sedasi
  5. Ada hasil Pemeriksaan Penunjang (Persyaratan no.1 s.d 5 harus sudah tersedia di awal sebelum pasien masuk kamar operasi)

  1. Daftar operasi dari IRNA/IGD
  2. Pasien menunggu panggilan dari Kamar Operasi
  3. Pasien ditransfer ke kamar operasi dengan diantar petugas
  4. Pasien dilakukan Tindakan Operasi
  5. Pemulihan di Ruang Pulih Sadar
  6. Pasien dipindahkan ke IRNA / ICU / KRS

Waktu Tunggu Operasi Emergency)

1.    Pasien Umum :

Biaya tindakan operasi & ruangan bervariasi mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2024)

2.    Pasien JKMM  :

Dijamin oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Bupati No. 87 Tahun 2022

3.    Pasien JKN :

Dijamin oleh BPJS  berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023

Pelayanan Pasien Bedah Emergensi

Email : pengaduan.rsudsda@gmail.com

No. Telp : 031-8961649/ 8960871 / 8921647

Whatsapp Bisnis : 0811-3550-333

Whatsapp Pengaduan : 0821-2221-5266

Instagram : @rsudrtnotopurosda

Facebook : RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo

Media SP4N Lapor

Pusat Pengaduan dan Informasi

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Bedah Emergensi"