Pelayanan Pasien Bedah Elektif

No. SK: Peraturan Direktur No 29 Tahun 2024 Tentang Standa

  1. Surat rujukan dari FTKP (bagi pasien asuransi kesehatan)
  2. Surat perintah rawat inap
  3. Formulir persetujuan tindakan pembedahan /operasi
  4. Formulir persetujuan tindakan pembiusan /sedasi
  5. Ada hasil Pemeriksaan Penunjang (Persyaratan no.1 s.d 5 harus sudah tersedia di awal sebelum pasien masuk kamar operasi)

  1. Pasien mendapat Surat Perintah Masuk RS
  2. Daftar untuk antri operasi di klinik rawat jalan atau IRNA
  3. Menunggu pemberitahuan/panggilan dari petugas IRNA/klinik rawat jalan melalui Telepon
  4. Pasien datang ke RSUD untuk MRS sesuai informasi petugas RS
  5. Konsultasi anestesi ke klinik anestesi satu hari sebelum operasi
  6. Pasien dikirim ke kamar operasi pada hari-H dengan diantar petugas
  7. Proses operasi
  8. Pemulihan di Ruang Pulih Sadar
  9. Pasien dipindahkan ke IRNA / ICU/KRS

Waktu Tunggu Operasi Elektif Pasien Rawat Inap 2 hari (prosedur 4 s/d 7)

1.    Pasien Umum :

Daerah Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2024)

2.    Pasien JKMM  :

Dijamin oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Bupati No. 87 Tahun 2022

3.    Pasien JKN :

Dijamin oleh BPJS  berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023

Pelayanan Pasien Bedah Elektif

Email : pengaduan.rsudsda@gmail.com

No. Telp : 031-8961649/ 8960871 / 8921647

Whatsapp Bisnis : 0811-3550-333

Whatsapp Pengaduan : 0821-2221-5266

Instagram : @rsudrtnotopurosda

Facebook : RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo

Media SP4N Lapor

Pusat Pengaduan dan Informasi

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Bedah Elektif"