Penerbitan Sertifikasi Cara Pembenihan Ikan Yang Baik (CPIB)

No. SK: 010/DKP-I/2023

  1. Pengajuan Formulir Surat Permohonan Sertifikasi CPIB
  2. Fotocopy sertifikat Manajer Pengendali Mutu (MPM)
  3. Fotocopy surat izin usaha perikanan/tanda pencatatan
  4. Data umum unit pembenihan
  5. Struktur organisasi, tanggung jawab dan wewenang
  6. Alur proses produksi
  7. Daftar sarana dan prasarana unit pembenihan
  8. Daftar Sumber Daya Manusia
  9. Daftar Dokumen

  1. Pengajuan permohonan dilakukan oleh unit pembudidayaan ikan, baik secara perorangan, kelompok pembudidayaan (Pokdakan) maupun badan usaha
  2. Permohonan Sertifikasi CPIB ditujukan kepada Kepala Dinas Provinsi, dilengkapi dengan dokumen administrasi dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Kab/Kota
  3. Pemeriksa persyaratan kelengkapan dokumen dengan mengisi tanda terima dokumen permohonan, dan audit kecukupan. Apabila tidak lengkap disampaikan kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan
  4. Pemohon melengkapi kekurangan dokumen administrasi selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan
  5. Setelah dokumen permohonan lengkap, selanjutnya dilakukan penugasan Tim Auditor
  6. Penilaian lapangan oleh Tim Auditor
  7. Tim Auditor melaporkan hasil audit lapangan secara tertulis beserta nilainya kepada Kepala Dinas Provinsi
  8. Pelaporan untuk Penerbitan Sertifikat

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil audit pembenihan ikan

Website: dkp@kaltaraprov.go.id

Email: dkp.kaltara@gmail.com

Telp: (0552) 2028233
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikasi Cara Pembenihan Ikan Yang Baik (CPIB)"