Pelayanan Pasien Tidak Memiliki Tempat Tinggal (T4) Keluar Rumah Sakit IRNA Mawar Kuning

No. SK: Peraturan Direktur No 29 Tahun 2024 Tentang Standa

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu BPJS/KIS/KSO
  3. Surat Rekomendasi Dinsos (JKMM)
  4. Surat Elegebilitas
  5. Lembar Discharge Planing

  1. Pasien T4 dinyatakan Keluar Rumah Sakit oleh DPJP sesuai dengan jam yang tertulis di rekam medis
  2. DPJP menulis resep dan melengkapi BRM
  3. Resep diterima oleh petugas farmasi klinis untuk dilakukan collecting
  4. Perawat melengkapi BRM Pasien
  5. Perawat menghubungi pihak liponsos menyampaikan pasien KRS bisa dijemput
  6. Perawat menyerahkan BRM ke bagian administrasi
  7. Petugas farmasi menyerahkan obat kepada perawat
  8. Petugas administrasi mengecek kelengkapan persyaratan administrasi
  9. Petugas liponsos datang menjemput pasien
  10. Petugas administrasi mengirim data pasien dengan sistem pigeon ke kasir rawat inap untuk proses checkout billing
  11. Perawat melakukan edukasi persiapan pulang kepada liponsos
  12. Perawat melepas alat medis (mis, infuse, dower kateter, NG Tube, dll) dan gelang identitas pasien
  13. Pasien keluar rumah sakit

Pelayanan Administrasi Pasien KRS < 2 x 24 jam (Prosedur 1 s/d 13)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pasien Tidak Memiliki Tempat Tinggal (T4) Keluar Rumah Sakit IRNA Mawar Kuning

Email : pengaduan.rsudsda@gmail.com

No. Telp : 031-8961649/ 8960871 / 8921647

Whatsapp Bisnis : 0811-3550-333

Whatsapp Pengaduan : 0821-2221-5266

Instagram : @rsudrtnotopurosda

Facebook : RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo

Media SP4N Lapor

Pusat Pengaduan dan Informasi

   Kotak Saran
        
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Tidak Memiliki Tempat Tinggal (T4) Keluar Rumah Sakit IRNA Mawar Kuning"