Fasilitasi Penomoran Berkas di Lingkungan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara

No. SK: 188/139/K.Setda/2021

  1. soft dan hard file bertanda tangan yang sudah diparaf oleh atasan

  1. Bagian lain pada Biro Umum atau SKPD lain datang mengantar surat keluar ke penerima surat untuk dimintakan nomor surat
  2. penerima surat akan melakukan beberapa tahap pekerjaan sebagai berikut : - Menerima berkas - Memeriksa kelengkapan tanda tangan/ paraf dalam surat - Memberikan nomor sesuai urutan - Menginput nomor dalam rekap nomor surat di komputer - Mengcopy atau scan surat yang sudah diberi nomor - Mengembalikan dokumen yang sudah bernomor kepada pengantar surat

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nomor Berkas

kaltaraprov@gmail.com

Jl. Kol. Soetadji No.1, Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Kode Pos 77212

Fax (0552)22454

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penomoran Berkas di Lingkungan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara"