Layanan Informasi Kepada Media Massa

  1. Adanya permintaan informasi dari wartawan/jurnalis media massa
  2. Identitas wartawan/jurnalis yang meminta informasi

  1. Wartawan/jurnalis menyampaikan permintaan informasi
  2. Wartawan/jurnalis menemui pejabat pada Bagian Hubungan Masyarakat/ Kepala UPT Pemasyarakatan
  3. Wartawan/jurnalis diberikan kesempatan untuk menanyakan informasi yang dibutuhkan oleh media massa
  4. Dalam hal tertentu, UPT Pemasyarakatan dapat mengeluarkan pernyataan kepada pers (press release) perihal informasi yang patut diketahui oleh publik

Menyesuaikan

Tidak dipungut biaya

Informasi kepada media massa

  • Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Pemasyarakatan; 
  1. Langsung melalui pos layanan pengaduan
  2. Website                    rutanmagetan.kemenkumham.co.id
  3. Email                        : rutankelas2bmagetan@gmail.com
  4. Facebook                 : Rutan Kelas IIB Magetan
  5. Twitter                       : Rutan Kelas IIB Magetan
  6. Instagram                  : rutanmagetan
  7.  Whatsapp                : 081231395151
  •  Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala UPT Pemasyarakatan;
  • Kepala UPT Pemasyarakatan menelaah dan member arahan dalam rangka merespon pengaduan;
  • Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/ atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Kepada Media Massa"