Layanan Rujukan Perawatan Lanjutan Di Luar Rutan

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi Surat pernyataan mampu membiayai dan tidak akan melarikan diri
  2. Surat rekomendasi rujukan dokter Rutan
  3. Surat rujukan RS Pemerintah Daerah setempat ke RS Pemerintah Provinsi (untuk rujukan luar Provinsi)
  4. Surat permohonan izin berobat dari Kepala UPT (untuk izin berobat luar Provinsi)
  5. Hasil sidang TPP Rutan dan Sidang TPP Wilayah
  6. Berkas riwayat kesehatan dan atau penunjang medis sebelumnya yang berkaitan dengan pemeriksaan lanjutan yang akan dilakukan
  7. Surat pernyataan (persetujuan) rujukan yang ditandatangani oleh pasien atau keluarga
  8. Rekam medis yang bersangkutan dari Rutan
  9. Surat pengantar dari Kepala Rutan
  10. Surat pengantar dari Kantor Wilayah

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat
  2. Dokter Rutan melakukan tatalaksana awal dan membuat rekomendasi rujukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, Kepala Rutan meneruskan permohonan rujukan untuk diajukan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah
  3. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi
  4. Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan Perawatan Kesehatan Lanjutan
  5. Subdit Perawatan Kesehatan Lanjutanmenugaskan Kasi Pelayanan KesehatanKasi Perawatan Rujukan untuk melakukan telaahan dokumen berkoordinasi dengan profesional dokter untuk telaah medisnya
  6. Hasil telaahan dibuat sebagai dasar surat rekomendasi surat jawaban ditanda tangani oleh Dirjen Pemasyarakatan
  7. Surat rekomendasi jawaban izin berobat dikirimkan ke Kantor Wilayah
  8. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui Kepala Rutan

2 (dua) hari kerja apabila seluruh persyaratan telah dilengkapi

1.   Biaya transportasi

2.   Biaya Administrasi RS

3.   Biaya perawatan


Surat rekomendasi tentang rujukan perawatan lanjutan diluar Rutan

  • Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Pemasyarakatan; 
  1. Langsung melalui pos layanan pengaduan
  2. Website                    rutanmagetan.kemenkumham.co.id
  3. Email                        : rutankelas2bmagetan@gmail.com
  4. Facebook                 : Rutan Kelas IIB Magetan
  5. Twitter                       : Rutan Kelas IIB Magetan
  6. Instagram                  : rutanmagetan
  7.  Whatsapp                : 081231395151
  •  Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala UPT Pemasyarakatan;
  • Kepala UPT Pemasyarakatan menelaah dan member arahan dalam rangka merespon pengaduan;
  • Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/ atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rujukan Perawatan Lanjutan Di Luar Rutan"