Layanan Perawatan Penyandang Disabilitas

  1. Tahanan/WBP dengan Disabilitas

  1. Melakukan pendataan Tahanan/WBP Disabilitas di dalam Rutan
  2. Tahanan/WBP Disabilitas memperoleh pelayanan perawatan: a. Penempatan Kamar yang aksesibilitas b. Kesehatan secara umum dan khusus (terkait disabilitasnya) c. Obat obatan
  3. Perlakuan Khusus diberikan dalam bentuk : a. Pemberian pendamping untuk membantu menjalani kehidupannya b. Memenuhi kebutuhan alat terkait kondisi disabilitasnya c. pemulihan dan pengembangan fungsi sosial d. pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan; e. Pelindungan keamanan dan keselamatan

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya pelayanan perawatan bagi Tahanan/WBP penyandang disabilitas

  • Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Pemasyarakatan; 
  1. Langsung melalui pos layanan pengaduan
  2. Website                    rutanmagetan.kemenkumham.co.id
  3. Email                        : rutankelas2bmagetan@gmail.com
  4. Facebook                 : Rutan Kelas IIB Magetan
  5. Twitter                       : Rutan Kelas IIB Magetan
  6. Instagram                  : rutanmagetan
  7.  Whatsapp                : 081231395151
  •  Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala UPT Pemasyarakatan;
  • Kepala UPT Pemasyarakatan menelaah dan member arahan dalam rangka merespon pengaduan;
  • Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/ atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perawatan Penyandang Disabilitas "