Layanan Self Service WBP

  1. Tidak ada persyaratan

  1. Staf Pelayanan Tahanan (Yantah) menyiapkan dan menyalakan perangkat Kios-K, kemudian membuka aplikasi SDP Self Service
  2. WBP meminta ijin kepada Petugas blok untuk menuju tempat layanan Self Service
  3. Petugas Blok memberikan ijin kepada WBP dan memerintahkan untuk mengenakan identitas penanda sebagai WBP seperti rompi atau kaos khusus WBP
  4. WBP menempelkan jari pada perangkat finger print Kios-K dan dapat melihat informasi yang diinginkan (tanggal ekspirasi, tahap pembinaan, dll)

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Terpenuhinya hak WBP dalam mendapatkan informasi

  • Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Pemasyarakatan; 
  1. Langsung melalui pos layanan pengaduan
  2. Website                    rutanmagetan.kemenkumham.co.id
  3. Email                        : rutankelas2bmagetan@gmail.com
  4. Facebook                 : Rutan Kelas IIB Magetan
  5. Twitter                       : Rutan Kelas IIB Magetan
  6. Instagram                  : rutanmagetan
  7.  Whatsapp                : 081231395151
  •  Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala UPT Pemasyarakatan;
  • Kepala UPT Pemasyarakatan menelaah dan member arahan dalam rangka merespon pengaduan;
  • Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/ atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Self Service WBP"