Pelayanan untuk Penerbitan Pertimbangan Teknis Surat Izin Usaha Perikanan Tangkap (SIUP)

No. SK: 010/DKP-I/2023

  1. Surat permohonan
  2. Rencana Usaha
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi NIB
  5. Fotokopi NPWP
  6. Pas Photo
  7. Foto Kapal Tampak Samping Jelas dan Berwarna
  8. Foto Kopi Surat Kapal (Grosse Akta, Pas besar/ Pas Kecil, Surat ukur kapal, Sertifikat kelaikan dan Pengawakan kapal)
  9. Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan
  10. Berita acara Fisik Kapal
  11. Rekomendasi Dinas Kab/ Kota/ Provinsi

  1. Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan oleh petugas
  2. Verifikasi teknis berupa persetujuan atau penolakan
  3. Penerbitan Pertimbangan Teknis

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Surat Izin Usaha Perikanan Tangkap (SIUP)

Email : dkp.kaltara@gmail.com

Telp/Fax. 0552-2028233


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan untuk Penerbitan Pertimbangan Teknis Surat Izin Usaha Perikanan Tangkap (SIUP)"