Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)

No. SK: 188.48/041 /DPMPTSP/2022

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP ditandatangani oleh direksi diatas materai Rp10.000,00
  2. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam hal terjadi pemutakhiran data
  3. Fotokopi akta pendirian dan/atau akta perubahan badan usaha beserta pengesahan dari instansi berwenang (Kemenkumham) dan memuat informasi, berupa : 1) susunan Direksi/pengurus 2) Daftar Pemegang saham, 3) Daftar pemilik manfaat akhir (beneficial ownership) dari BUMD/Badan Usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, Koperasi atau perusahaan perseorangan
  4. Melampirkan Salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu
  5. Melampirkan Data digital dokumen permohonan secara lengkap
  6. Melampirkan Pemohon harus menyampaikan Koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon
  7. Surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha penambangan
  8. Melampirkan Pemegang SIPB dapat langsung melakukan Penambangan setelah rnemiliki dokumen perencanaan Penambangan yang telah disetujui oleh Gubernur
  9. Melampirkan Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  10. Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
  11. KETERANGAN : MENGGUNAKAN SURAT ASLI PADA KEDUA RANGKAP PERSYARATAN dan SEMUA BERKAS PERSYARATAN DISAMPAIKAN 2 (DUA) RANGKAP KE DINAS PMPTSP PROV. KALSEL

  1. Pemohon diwajibkan untuk menggunakan masker, melakukan pengecekan suhu badan oleh security, dan mencuci tangan sebelum masuk ruangan;
  2. pemohon diwajibkan untuk menjaga jarak dengan pemohon lainnya;
  3. Petugas Front Office memberikan informasi dan penjelasan terkait perizinan dan nonperizinan yang diminta oleh pemohon;
  4. Pemohon menyerahkan berkas permohonan perizinan/nonperizinan kepada Petugas Front Office;
  5. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Pemroses Perizinan/ Nonperizinan dan pemohon diberikan tanda terima berkas;
  6. DPMPTSP memproses Perizinan/ Nonperizinan;
  7. DPMPTSP (Petugas Front Office) menyerahkan Surat Izin/Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/Nonperizinan kepada pemohon;
  8. Pemohon menerima Surat Izin/ Non Izin atau Surat Penolakan Permohonan Perizinan/Nonperizinan dan menandatangani tanda terima berkas

Maksimal 29 (dua puluh sembilan) hari kerja sejak permohonan dilampiri   berkas   persyaratan   diterima dengan  benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP Persetujuan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)

a.Langsung dengan mengisi Form;

 b.Website: http://dpmptsp.kalselprov.go.id;

 c.Email: set@dpmptsp.kalselprov.go.id

 d.Telepon: (0511) 6749344;

 e.Faximili: (0511) 6749344;

 f. WhatsApp: 08115163367

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://dpmptsp.kalselprov.go.id/