Penerbitan Pertimbangan Teknis Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai
  2. 2. Identitas Pemohon (KTP) Direktur dan/atau yang dikuasakan
  3. 3. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
  4. 4. Izin Usaha yang dimiliki
  5. 5. Akta Perusahaan
  6. 6. Profil Perusahaan
  7. 7. NPWP Kaltim
  8. 8. Draft dokumen RUPTL (sistematika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan)
  9. 9. Surat kuasa, jika pengurusan izin bukan oleh direktur/ komisaris perusahaan

  1. 1. Mengajukan permohonan melalui layanan perizinan berbasis elektronik 2. Pemohon menerima nomor resi pengurusan izin 3. Dinas memproses dengan mengecek kelengkapan syarat administrasi dan teknis 4. Operator menguplod pertimbangan teknis yang telah ditandatangani ke aplikasi 5. DPMPTSP memproses lebih lanjut

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)

https://www.lapor.go.id/ 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pertimbangan Teknis Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)"