Pencetakan KTP Elektronik

  1. Fotocopy KK
  2. Bukti Perekaman untuk pencetakan baru
  3. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian untuk pencetakan karena hilang
  4. Bukti fisik KTP yang rusak, untuk pencetakan karena rusak
  5. KTP sebelum perubahan untuk pencetakan karena perubahan elemen data

  1. Pemohon mendaftar di loket pelayanan sesuai ketentuan atau melalui link pencetakan.
  2. Staf melakukan registrasi terhadap permohonan yang masuk melalui link pencetakan.
  3. Operator mengecek data pemohon selanjutnya mencetak KTP yang telah terdaftar di google form sesuai antrian.
  4. Kasi Pelum mengecek KTP yang sudah dicetak dan diserahkan kepada staf untuk di catat pada register pencetakan KTP
  5. Staf menyampaikan kepada pemohon melalui E mail bahwa KTP Elektonik sudah tercetak dan dapat diambil di Kantor Camat dengan membawa bukti pendukung permohonan pencetakan.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

1. Kotak saran 

2. Telepon : 03618943555 

3. Website : kecamatanselemadeg.tabanankab.go.id 

4. Email : camatselemadeg17@gmail.com 

5. Facebook: Kecamatan Selemadeg

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencetakan KTP Elektronik"