Alur Pelayanan Pendaftaran PBI-JKN Bayi Baru Lahir (BBL)

No. SK: 460/48/V/2023

  1. Ibu Bayi Masuk Dalam DTKS
  2. Membawa Fotocopy Kartu keluarga
  3. Foto Copy KTP
  4. Surat Keterangan Miskin Dari Desa
  5. Dokumentasi Rumah Luar Dalam
  6. Pastikan Sebelum Ke Dinas Sosial Sudah Mendaftar kan Anak Masuk Dalam Kartu Keluarga
  7. Membawa Kartu PBI-JKN Ibu
  8. Surat Keterangan Lahir Anak
  9. Usia Bayi Baru Lahir Minimal 1 - 5 Bulan

  1. Datang Ke Dinas Sosial Buru Selatan
  2. Menyerah kan Berkas ke Petugas Pengaduan
  3. Petugas Melakukan Melakukan Pengecekan Data Setelah Ibu dari Bayi Masuk DTkS Dinas Sosial Mencetak Keterangan DTKs ibu Untuk Didaftarkan Ke kantor BPJS
  4. Apa Bila Bukan Termasuk Keluarga Tidak Mampu maka Secara Otomatis Gugur Dalam Pengusulan

1 Jam

Gratis

pembuatan BPJS Bayi Baru Lahir DTKS

Tatap muka langsung kepada pejabat Pengelola Pengaduan Dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan.

Surat Tertulis ke Kontak pengaduan yang di sediakan di dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan atau surat yang di alamatkan ke Dinas Sosial Alamat : Ir. Putuhena – KM 03/Namrole.

Kontak Layanan Pengaduaan : 

Layanan Satu Data : http://linktr.ee/83dinsos

Kontak Layanan Pengaduan :

☎ 082285772567 (Kabid Linjamsos),

☎ 082197636680 (Hadi)

☎ 085244866422 (Itang) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alur Pelayanan Pendaftaran PBI-JKN Bayi Baru Lahir (BBL) "